DPRD Lutim Soroti Reklamasi PT PDS Setelah Desakan Pemuda Desa Harapan
MALILI, TEKAPE.co — Isu reklamasi tambang PT Panca Digital Solution (PDS) mencuat kuat dalam rapat dengar aspirasi yang digelar di DPRD Luwu Timur, Selasa (9/12/2025).
Aliansi Pemuda Desa Harapan hadir menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap minimnya pemulihan lingkungan di area operasi perusahaan tersebut.
Zakkir, juru bicara aliansi, mengungkapkan bahwa sejak PT PDS mulai beroperasi pada 2006, tidak ada bukti pelaksanaan reklamasi maupun reboisasi di wilayah tambangnya.
Hal itu menjadi dasar desakan agar DPRD melakukan pengawasan ketat menjelang masa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami tidak melihat komitmen perusahaan terhadap lingkungan. Karena itu, kami meminta DPRD meninjau kembali proses perpanjangan IUP yang saat ini sedang diajukan PT PDS,” kata Zakkir.
Menurutnya, izin perusahaan yang berlaku hingga 2027 tidak boleh otomatis diperpanjang tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi.
Pimpinan DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, merespons langsung tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan lingkungan menjadi perhatian serius DPRD.
“Aspirasi dari masyarakat ini akan kami pelajari secara detail. Isu lingkungan hidup tidak bisa dianggap sepele,” tegas Harisah.
Sementara itu, anggota DPRD, Sarkawi Hamid, menilai kehadiran pemuda Desa Harapan menunjukkan adanya kepedulian masyarakat terhadap keberlanjutan lingkungan dan transparansi perusahaan tambang.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Artinya, publik masih percaya DPRD bisa menjadi ruang untuk memperjuangkan aspirasi,” ucapnya.
Hingga rapat berlangsung, perwakilan PT PDS tidak tampak hadir untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi.
Rapat dengar aspirasi masih berlanjut dengan fokus pada pembahasan komitmen perusahaan pertambangan terhadap pemulihan lingkungan. (*)



Tinggalkan Balasan