Legislator Harisal: 208 Tenaga Non-ASN Masih Punya Peluang, Solusi BLUD dan PJLP Jadi Opsi
MALILI, TEKAPE.co – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muh Risal, angkat bicara soal perkembangan pembahasan terkait nasib 208 tenaga non-ASN yang tidak terakomodasi dalam formasi PPPK paruh waktu setelah mendaftar CPNS.
Menurutnya, persoalan ini muncul karena aturan nasional yang menetapkan batas waktu penataan tenaga non-ASN, sehingga sebagian pegawai kontrak tidak lagi dapat digaji melalui mekanisme APBD setelah Desember 2025.
“208 itu merupakan tenaga yang kemarin mendaftar CPNS tetapi tidak masuk kategori PPPK paruh waktu akibat regulasi penataan ASN nasional. Ini yang jadi problem,” jelas Harisal.
Harisal menyebutkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi DPRD Luwu Timur dengan Kementerian PAN-RB, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan dua pola perekrutan alternatif:
- Skema BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.
- Skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) untuk tenaga teknis dan administrasi, seperti yang diterapkan di Kota Makassar.
- Skema dana BOS bagi guru.
“Kementerian menyarankan, OPD berbasis BLUD boleh merekrut melalui pola BLUD. Selain itu ada juga opsi PJLP, silakan dipakai sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Untuk skema PJLP, tenaga kerja diminta membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan sebagai dasar kontrak.
Dampak Lebih Luas: Data Meningkat ke 377 Orang
Harisal juga menjelaskan bahwa jumlah tenaga yang harus ditangani secara keseluruhan berpotensi mencapai 377 orang, karena data awal hanya menghitung 208 tenaga yang mendaftar CPNS.
Namun ada kategori lain seperti tenaga pramusaji, laundry, driver, security, dan tenaga teknis lain yang masih berstatus upah jasa.
Mereka sebelumnya masih digaji melalui APBD, tetapi aturan terbaru tidak lagi mengizinkan pola tersebut setelah 2025.
“Jumlah meningkat karena di dalamnya termasuk tenaga teknis seperti laundry, driver, pramusaji, security. Mereka real dibutuhkan, tapi nanti tidak bisa lagi dibiayai APBD,” kata Harisal.
DPRD Tekankan Solusi Bertahap Sesuai Regulasi
Harisal mengatakan pembahasan belum final dan masih membutuhkan detail mekanisme teknis bersama pemerintah daerah, terutama terkait pemetaan kebutuhan OPD dan kemampuan anggaran.
Namun ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen memperjuangkan tenaga yang telah mengabdi lebih dari dua tahun.
“Kita tidak ingin pekerjaan mereka terputus. Kita bantu sesuai regulasi. Tapi kalau melanggar aturan, tentu ada batas yang tidak bisa kita langgar,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Risal mengajak seluruh tenaga non-ASN tetap tenang dan menunggu proses pembahasan resmi.
“Tetap optimis. Insyaallah semua berjalan baik. Kita perjuangkan, tapi tetap dalam koridor aturan,” ujarnya. (*)



Tinggalkan Balasan