HAKORDIA 2025, Bupati Luwu Apresiasi dan Dukung Langkah Kejari dan Polres dalam Pemberantasan Korupsi
LUWU, TEKAPE.co – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Luwu mempertegas komitmen memerangi praktik koruptif.
Bupati Luwu, H. Patahuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Luwu dan Polres Luwu.
Patahuddin mengapresiasi kinerja tegas dan konsisten kedua institusi tersebut dalam mengungkap serta menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi di wilayah Luwu.
Ia menilai intensitas penegakan hukum yang ditunjukkan Kejari dan Polres Luwu merupakan bukti keseriusan pemerintah dan APH menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Saya mendukung penuh penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Luwu. Kinerja mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi patut diapresiasi, terlihat dari banyaknya kasus yang telah ditangani,” ujar Bupati Patahuddin.
Menurut dia, peringatan HAKORDIA tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan. Momentum ini harus menjadi ruang memperkuat sinergi antar-lembaga, mulai dari APH, pemerintah daerah, LSM, media, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Melalui kolaborasi, keterbukaan, dan keberanian moral bersama, kita dapat mencegah dan menolak segala bentuk penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Patahuddin menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya menjaga masa depan daerah dari praktik yang merusak tata kelola pemerintahan.
Pada momentum HAKORDIA 2025 ini, Bupati kembali menegur seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Luwu agar bekerja profesional dan mematuhi aturan.
“Saya mengajak seluruh ASN agar tidak melakukan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Jaga integritas dan jadilah pelayan masyarakat yang amanah,” katanya.
Perhatian serupa ia tujukan kepada pemerintah desa. Pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber dana lainnya, kata Patahuddin, harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi.
“Dana Desa harus dipergunakan sesuai peruntukannya. Jangan bermain-main dengan pengelolaan anggaran karena konsekuensinya berat,” ucapnya.
Sebagai penutup, Patahuddin mengajak masyarakat Luwu turut terlibat dalam pengawasan publik, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Menurutnya, kontrol masyarakat merupakan bagian krusial dari mekanisme pencegahan korupsi.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Luwu untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Peringatan HAKORDIA tahun ini diharapkan menjadi dorongan memperkuat integritas, transparansi, dan komitmen kolektif dalam membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi. (*)



Tinggalkan Balasan