Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Luwu Peringati Hakordia 2025, Jaksa Agung Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Muhandas Ulimen, saat membacakan amanat Jaksa Agung RI pada upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kantor Kejari Luwu, Selasa (9/12/2025). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, menggelar upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di halaman kantor Kejari Luwu, Selasa (9/12/2025).

Tahun ini, Hakordia mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, bertindak sebagai inspektur upacara, sementara Riyan Arbi Putra Mukhlis, menjadi komandan upacara.

Upacara diikuti para kepala seksi, kasubag, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Luwu.

Dalam sambutannya, Muhandas membacakan amanat Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin.

“Tema Hari Antikorupsi tahun ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum,” ujar Muhandas mengutip Jaksa Agung.

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) 2024, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 279,9 triliun.

“Karena itu, pemberantasan korupsi merupakan langkah fundamental untuk memulihkan hak-hak masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik,” katanya.

Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi.

Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar kedua di dunia dengan sumber daya mencapai 18 juta ton.

“Presiden pernah mengingatkan adanya paradoks: negara kaya, tetapi rakyatnya masih banyak yang hidup miskin,” demikian kutipan yang dibacakan Muhandas.

Oleh sebab itu, Kejaksaan diminta konsisten menjalankan tiga peran utama, penindakan korupsi yang tepat dan strategis, perbaikan tata kelola pasca-penindakan, serta pemulihan kerugian keuangan negara.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, penegakan hukum kasus korupsi menuntut profesionalitas dan pembuktian yang semakin kuat,” ujarnta.

Ia turut menjelaskan bahwa lima pasal dalam UU Tipikor yang sering digunakan kini dicabut seiring berlakunya KUHP Nasional.

Momentum Hakordia, lanjutnya, harus menjadi ruang memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa,” katanya.

Di akhir amanat, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa memperkuat integritas dan profesionalisme.

“Jadikan integritas sebagai pilar utama Kejaksaan,” tutup Muhandas saat membacakan amanat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini