DPRD Samarinda Dorong Pembentukan Komite Ekraf untuk Perkuat Pembinaan Pelaku Industri Kreatif
Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa implementasi Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif tidak akan berhenti pada pengesahan regulasi semata. Setelah aturan tersebut disahkan, langkah strategis berikutnya ialah pembentukan Komite Ekonomi Kreatif sebagai wadah resmi untuk menghimpun aspirasi pelaku industri kreatif di seluruh subsektor.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa keberadaan komite merupakan kebutuhan mendesak agar tata kelola pembinaan pelaku ekraf dapat berjalan lebih terstruktur. “Komite Ekonomi Kreatif penting dibentuk karena mereka yang akan merangkum seluruh aspirasi. Hasilnya juga menjadi dasar penyusunan anggaran, termasuk menetapkan subsektor yang perlu didahulukan,” ujar Kamaruddin, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda telah meninjau berbagai persoalan yang selama ini membatasi perkembangan ekosistem kreatif di daerah. Salah satu masalah utama adalah belum adanya mekanisme terintegrasi untuk menampung masukan dari para pelaku usaha kreatif. Dengan adanya komite, proses konsolidasi kebutuhan, hambatan, dan rencana pengembangan dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Di sisi lain, pembentukan komite dinilai sangat penting untuk memperkuat efektivitas Perda Ekraf, terutama karena regulasi ini mengatur berbagai subsektor mulai dari kuliner, seni pertunjukan, fesyen, kriya, musik, fotografi, hingga pengembangan digital dan aplikasi. Kamaruddin menekankan bahwa seluruh subsektor tetap mendapatkan perhatian pemerintah, meskipun nantinya akan ada penentuan subsektor prioritas. Penentuan tersebut dilakukan melalui musyawarah internal komite yang melibatkan perwakilan tiap bidang.
Kamaruddin juga menyoroti pentingnya menghadirkan ruang komunikasi yang lebih intensif antara Pemerintah Kota Samarinda, Disporapar, dan pelaku ekraf. Ia menyebut bahwa selama ini banyak program pembinaan yang berjalan tanpa kesinambungan karena kurangnya koordinasi antaraktor. Dengan komite, proses penyelarasan kebijakan diharapkan lebih cepat terbentuk sehingga kebutuhan riil pelaku ekraf dapat langsung diterjemahkan menjadi program kerja yang tepat sasaran.
Selain menjadi wadah aspirasi, komite ditargetkan berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal implementasi Perda Ekraf. Mulai dari pemetaan potensi subsektor, penyusunan masterplan pengembangan ekonomi kreatif, hingga identifikasi kebutuhan fasilitas maupun perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh pelaku industri.
Langkah ini juga disebut sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif. Menurut Kamaruddin, kehadiran komite menjadi kunci untuk memastikan seluruh kebutuhan pelaku ekraf dapat terakomodasi secara berkelanjutan. “Komitmen ini diperlukan agar pengembangan ekonomi kreatif di Samarinda tidak berjalan sporadis, tetapi benar-benar direncanakan dengan matang,” tutupnya.(Adv)



Tinggalkan Balasan