Finalisasi Raperda Ekonomi Kreatif, DPRD Samarinda Target Sah Desember 2025
Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif melalui percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Regulasi tersebut kini memasuki tahap harmonisasi dan ditargetkan disahkan pada Desember 2025 sebagai landasan hukum baru untuk pembangunan ekosistem kreatif di Kota Tepian.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyebut raperda ini menjadi instrumen penting bagi kota yang tengah berkompetisi memperkuat sektor ekonomi berbasis kreativitas. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga memastikan perda tersebut memiliki arah yang jelas dan terukur bagi seluruh subsektor ekonomi kreatif.
“Perda ini memayungi 17 subsektor ekonomi kreatif yang sudah ditetapkan secara nasional. Mulai dari kuliner, fesyen, fotografi, musik, seni pertunjukan, sampai penerbitan. Semua pelaku yang sudah memiliki NIB akan masuk dalam skema pembinaan dan perlindungan pemerintah,” ujar Rohim pada Selasa, 2 Desember 2025.
Pembahasan raperda turut dibangun dari kolaborasi multipihak. DPRD Samarinda melibatkan tim akademisi UINSI Samarinda untuk menyusun Naskah Akademik yang memuat kajian, data lapangan, hingga masukan pelaku industri kreatif. Proses itu juga menghadirkan pandangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani ekonomi kreatif.
Tahap harmonisasi hukum kini menjadi fokus utama DPRD. Upaya ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan pusat dan dapat langsung operasional ketika disahkan.
Rohim menegaskan bahwa DPRD ingin regulasi ini benar-benar mampu menjawab tantangan ekosistem kreatif di daerah, termasuk akses permodalan, pendampingan usaha, pemasaran, hingga penguatan kapasitas SDM. Ia menilai bahwa pertumbuhan sektor ini harus ditopang desain kebijakan yang konkret, bukan sekadar seremonial program.
Sinergi antara DPRD, pemerintah kota, dan pelaku ekonomi kreatif menjadi elemen yang terus ditekankan sepanjang pembahasan. Rohim optimistis keberadaan perda ini dapat membuka ruang lebih besar bagi lahirnya usaha baru, bertambahnya lapangan kerja, dan meningkatnya kontribusi ekonomi kreatif bagi perekonomian Samarinda.
“Kami ingin sektor ekonomi kreatif tumbuh dengan struktur yang rapi dan dukungan yang realistis. Harapannya, perda ini benar-benar menjadi bahan bakar bagi pelaku usaha kreatif agar naik kelas dan berdaya saing,” tutup Rohim.(Adv)



Tinggalkan Balasan