DPRD Samarinda Dorong Ekonomi Kreatif Masuk Arus Utama Kebijakan Daerah
Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu arus utama pembangunan daerah. Hal itu disampaikan setelah Bapemperda menuntaskan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang kini memasuki tahap akhir sebelum dibawa ke paripurna.
Anggota Bapemperda, Abdul Rohim, menyebut hasil finalisasi bukan sekadar penyempurnaan teknis, melainkan penegasan arah kebijakan baru untuk memperluas basis ekonomi Samarinda, pada Selasa (2/12/2025).
Ia menilai raperda ini menjadi instrumen penting yang akan membingkai peran pelaku kreatif dalam struktur perencanaan pembangunan daerah.
“Raperda ini memastikan ekonomi kreatif tidak lagi diposisikan sebagai sektor pendukung, tetapi sebagai sektor strategis yang harus mendapatkan ruang prioritas dalam kebijakan pemerintah,” ujar Rohim, Rabu (3/12/2025).
Rohim menjelaskan bahwa berbagai masukan yang dihimpun dari komunitas kreatif, pelaku usaha, akademisi, hingga lembaga teknis pemerintah telah diintegrasikan ke dalam naskah final. Penyelarasan itu, kata dia, memastikan regulasi memiliki arah yang jelas, mulai dari identifikasi subsektor unggulan hingga pola pembinaan yang terukur di setiap level.
Ia menekankan bahwa DPRD melihat ekonomi kreatif sebagai sumber pertumbuhan baru yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap sektor konvensional. Peluang itu terlihat dari meningkatnya jumlah pelaku usaha kreatif, diversifikasi produk lokal, serta dorongan masyarakat terhadap aktivitas berbasis kreativitas dan budaya.
“Potensi ini tidak boleh dibiarkan bergerak tanpa arah. Kami ingin pemerintah memiliki peta jalan yang kuat agar pengembangan ekonomi kreatif menghasilkan dampak nyata bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Raperda yang telah difinalisasi akan masuk proses harmonisasi hukum sebelum dijadwalkan ke paripurna. DPRD Samarinda berharap regulasi ini menjadi langkah awal untuk menata ekosistem kreatif secara lebih serius, mendorong daya saing, dan membuka peluang investasi yang selama ini belum digarap optimal oleh pemerintah kota.(Adv)



Tinggalkan Balasan