Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Lahan Pembangunan Markas Yon TP 872 di Luwu Utara Berpolemik: Bupati Andi Rahim Dorong Pembuktian Hukum, Proyek Tetap Jalan

Tangkapan layar video saat TNI dan warga bersitegang dan terjadi pengejaran terhadap warga saat protes kepemilikan lahan di lokasi pembangunan Markas TNI Yon TP 872 Luwu Utara. (dok tekape)

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Kepemilikan lahan di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, kembali mengemuka setelah area itu ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Markas Batalyon Infanteri Tempur (Yon TP) 872.

Warga setempat mengklaim tanah tersebut milik mereka secara turun-temurun, sementara TNI Angkatan Darat menyebut lokasi itu sah digunakan untuk proyek strategis pertahanan negara.

Bahkan sempat bersitegang antara TNI dan warga saat protes kepemilikan lahan.

Di tengah tensi yang meningkat, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, memilih langkah yang cermat: memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai keputusan pemerintah, tetapi tetap membuka ruang pembuktian bagi warga yang merasa dirugikan.

“Kita berdiri pada aspek hukum. Kalau masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang kuat, silakan tempuh jalur hukum,” ujar Bupati Rahim.

Dia menekankan bahwa sertifikat yang sah menjadi instrumen utama dalam menguji klaim tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah Pemkab dan jajaran TNI melakukan sejumlah pertemuan koordinasi.

Andi Rahim mengatakan pemerintah daerah tidak akan menghalangi proses pembuktian, bahkan membuka kemungkinan ganti rugi jika klaim warga terbukti valid.

“Kalau masyarakat punya bukti kuat, pemerintah pasti mempertimbangkannya. Penggantian lahan atau kerohiman dapat menjadi opsi, selama dasar hukumnya jelas,” kata Bupati.

Namun di sisi lain, Andi Rahim memastikan proyek tetap melaju. Menurutnya, keputusan Gubernur Sulawesi Selatan dan arahan Kementerian Pertahanan menjadi dasar utama untuk melanjutkan pembangunan markas batalyon tersebut.

“Untuk saat ini kita mengikuti SK Gubernur dan keputusan Menhan. Proyek ini tetap berlanjut,” ujarnya.

Situasi ini menempatkan Pemkab Luwu Utara pada posisi yang tidak sederhana: mengawal amanat pemerintah pusat terkait pembangunan fasilitas pertahanan nasional, sembari memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.

Warga Rampoang yang mengaku memiliki lahan kini ditantang untuk membuktikan klaim mereka melalui proses peradilan. (Accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini