Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Luwu Andi Ardiaman beserta tim penyidik, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT 2020, sementara para tersangka yang mengenakan rompi tahanan diperlihatkan di hadapan media, Jumat, 5 Desember 2025. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersebut diumumkan dalam press release di Kantor Kejari Luwu, Jumat, 5 Desember 2025.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Jadi hari ini Jumat tanggal 5 Desember 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara BPNT tahun 2020,” ujarnya.

Penyidikan Dimulai Sejak 2023

Ardiaman menjelaskan, perkara ini mulai disidik sejak 2023 oleh bidang pidana khusus. Setelah proses penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana, tim melakukan ekspose dan sepakat menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 2024.

“Sebagai APH berkewajiban untuk menuntaskan terkait perkara-perkara yang ditingkatkan ke penyidikan untuk segera dilakukan pendalaman penyidikan. berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara tim penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial AL, ML, dan CR,” ungkapnya.

Bahwa 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara ini, antara lain, Inisial AL Selaku Pegawai Kontrak Kemensos/ Kordinator Daerah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2986/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025. Inisial ML Selaku Supplier BPNT berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-2988/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025, dan inisial CR Selaku Supplier BPNT berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor:TAP-2987/P.4.35.4/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.

Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

Berdasarkan laporan perhitungan Inspektorat Kabupaten Luwu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.240.542.000.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Luwu ditemukan kerugian negara sebesar 2.240.542.000,. Sehingga tim penyidik berkesimpulan terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara sebesar 2.240.542.000, yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan penyaluran BPNT Kabupaten Luwu tahun 2020,” jelas Ardiaman.

Jerat Hukum dan Penahanan

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Tiga tersangka akan dilakukan penanganan di Lembaga Pemasyarakatan kelas A Palopo untuk 20 hari ke depan,” kata Ardiaman.

Diketahui, anggaran BPNT tahun 2020 bersumber dari APBN. Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Kabupaten Luwu disebut hanya mengetahui program tersebut. (ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini