Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejati Sulsel Tetapkan SL sebagai Tersangka Baru Korupsi Zakat Enrekang

Petugas Kejati Sulsel, menggiring tersangka SL setelah diumumkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas Enrekang. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan seorang perempuan berinisial SL (40), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.

Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Aspidsus Rachmat Supriady dan Kasi Penkum Soetarmi, di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (2/12/2025) malam.

SL merupakan ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai staf arsiparis di Kejari Enrekang.

BACA JUGA: Dari Penunjukan Penyedia hingga Fee Pengadaan, Skema Korupsi yang Menjerat Ketua KPU Pangkep

Didik menjelaskan bahwa penetapan SL dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

Peran SL terungkap melalui pengembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana ZIS.

Sebelum diserahkan ke penyidik Pidsus, SL lebih dulu diamankan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Bidang Intelijen Kejati Sulsel.

“Penetapan tersangka SL menunjukkan komitmen kami untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berperan menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara,” ujar Didik.

SL diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara oleh para tersangka Baznas Enrekang sebelumnya.

Dana tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, penyidik menemukan bahwa dari total dana yang dikuasai SL, sebesar Rp 840 juta tidak disetorkan. Ia hanya menyetorkan Rp 1,115 miliar ke RPL.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar untuk kepentingan penyidikan.

Ia dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi dana ZIS Baznas Enrekang bertambah menjadi lima orang.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,6 miliar.

“Kerugian negara sebesar Rp 16,6 miliar menjadi prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan. Tidak ada kompromi untuk tindakan yang merusak kepercayaan publik, terlebih menyangkut dana ZIS,” kata Didik.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat mantan pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka, yakni S (Ketua Baznas periode Maret–Juni 2021), serta B, KL, dan HK yang masing-masing menjabat komisioner Baznas periode 2021–2024.

Keempatnya lebih dulu dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan kini ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini