Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Setujui Perda Penyertaan Modal PT LTG, Bakal Diberi Rp226,5 Miliar dan Dihentikan Jika Rugi Tiga Tahun Berturut-Turut

Juru Bicara Panitia Khusus DPRD, Aripin S.Ag, saat menyampaikan laporan lengkap hasil pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke Perseroda Luwu Timur Gemilang. (ist)

MALILI, TEKAPE.co Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang (Perseroda) akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Kamis (27/11/2025).

Pengesahan dilakukan setelah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi, dan penandatanganan nota kesepakatan bersama serta Propemperda 2026.

Dalam laporan resminya, Juru Bicara Pansus, Aripin S.Ag, mengungkapkan bahwa penyertaan modal kepada Perseroda diberikan secara bertahap hingga tahun 2028 dengan total nilai Rp226,5 miliar.

Modal tersebut terdiri dari uang sebesar Rp212,35 miliar dan tambahan aset milik daerah senilai Rp14,31 miliar.

Namun yang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut adalah pengaturan mekanisme penghentian penyertaan modal apabila kinerja Perseroda dianggap tidak memenuhi target.

Penyertaan Modal Bisa Dihentikan

Salah satu poin krusial dalam perda ini adalah dimasukkannya klausul evaluasi dan penghentian penyertaan modal.

Berdasarkan hasil pembahasan, pemerintah daerah berhak menghentikan alokasi dana apabila Perseroda: mengalami kerugian atau tidak memberikan keuntungan selama tiga tahun anggaran berturut-turut, dan berdasarkan hasil audit lembaga berwenang.

Penghentian tersebut tidak dapat dilakukan sepihak, melainkan harus melalui persetujuan DPRD sebagai bentuk check and balance sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ini bagian dari prinsip transparansi, kehati-hatian, dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah,” tegas Aripin.

Proses Pembahasan: Dari Kunjungan Kerja hingga Penyesuaian Regulasi

Pansus bekerja sejak Oktober hingga November 2025, melakukan analisa, konsultasi, serta kunjungan ke beberapa BUMD seperti PT Tunggang Parangan Kalimantan Timur, PT Bongkar General Utama Jakarta, dan PT Sulsel Citra Indonesia.

Pembahasan juga menghasilkan beberapa penyesuaian, termasuk perubahan judul perda agar lebih jelas, perbaikan definisi penyertaan modal, dan ketentuan penyertaan aset hanya untuk barang yang tidak terikat sewa.

Sikap Fraksi: Mendukung, Tapi Menuntut Evaluasi Ketat

Pendapat akhir fraksi umumnya menyetujui perda ini, namun dengan penekanan kuat pada pengawasan dan mekanisme bertahap:

  1. Fraksi GPR dan PAN menekankan agar pencairan modal dilakukan stage by stage sesuai capaian kinerja.
  2. Fraksi PDI Perjuangan meminta penyertaan modal berbasis milestone serta prioritas tenaga kerja lokal.
  3. Fraksi Golkar mendukung penuh dan menyebut aturan penghentian modal sebagai bentuk disiplin tata kelola.
  4. Semua fraksi menyatakan pentingnya keberadaan “rem pengaman” agar dana publik yang digelontorkan tidak berisiko menjadi beban daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini