Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tim IYL-Cakka Palopo Jelaskan Soal Tuduhan Dokumen Palsu Saat Pleno KPU

PALOPO, TEKAPE.co – Ketua Tim Rumah Kita Palopo, Isra Rauf Basyuri, memberikan penjelasan terkait dugaan dokumen yang dianggap bermasalah, yang kemudian memicu ketegangan saat pleno penetapan hasil verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta Bapaslon Perseorangan Wali Kota Palopo, Sabtu 30 Desember 2017, di media center KPU Palopo.

 

LIHAT VIDEO: Nyaris Adu Jotos, Pleno KPU Palopo Soal Bapaslon Perseorangan Sempat Bersitegang

 

Pihak IYL-Cakka, Isra, menanggapi pemicu terjadinya insiden ricuh tersebut. Menurutnya, itu adalah kejadian yang secara aturan PPS memang harusnya melengkapi administrasi.

“Misalnya, ketika ditemukan tempat tinggalnya, tetapi orangnya sudah berpindah, maka wajib berdasarkan aturan, yakni melampirkan surat keterangan pindah dibantu oleh pada tingkat RT RW, atau meninggal harus ada keterangan bahwa dia sudah meninggal,” jelasnya.

Menurut Isra, PPS tidak melengkapi surat keterangan itu. Sehingga menurutnya, itu salah satu administrasi yang keliru, yang mencipakan terjadinya mis komunikasi pada tingkat PPS, yang dinilainya tidak memahami kelengkapan itu.

Isra juga menyebutkan, dokumen dukungan yang tidak dapat ditemui, yang diserahkan PPS ke pihaknya, tidak dilengkapi dengan alamat.

Menurutnya, PPS juga tidak melengkapi alamat lengkap, yang diserahkan ke Tim IYL-Cakka di Palopo.

Padahal menurutnya, harusnya PPS memberikan daftar dukungan by name by address, nama dan alamat lengkap.

“Ini agar tim kami di lapangan mudah mengumpulkan pendukung yang tidak dapat ditemui PPS saat faktual. Ini sesuai aturan yang ada. Tetapi di satu pihak, pak Samsul (Komisioner KPU Palopo, red) mengatakan bahwa itu tidak diatur berdasarkan alamat,” tandasnya.

Isra menyebutkan, disitu hanya mereka tulis alamat tanpa nomor rumah. Hanya ada nama alamat, nomor dan RT-nya tidak ada.

“Bagaimana mungkin kita bisa mencari alamat dengan benar, jika tanpa nomor dan RT. Ini yang mis komunikasi menurut saya, di satu sisi mereka bertahan dengan aturannya, tetapi disisi PKPU nomor 15 menjelaskan bahwa isi kolom keterangan itu harus,” tandasnya. (rin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini