Pelantikan PPPK Tahap II Sulsel Digelar Besok, 2.632 Pegawai Siap Terima SK
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kepastian pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya diperoleh.
Agenda tersebut pelantikan akan digelar di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (17/11/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding mengatakan, pelantikan PPPK Tahap II akan dilaksanakan bersamaan dengan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Plafon Ambruk di SMPN 10 Bantimurung, Perbaikan Tertahan Anggaran
“Pelantikan PPPK besok Tahap II dan paruh waktu kita kasi bersamaan di kantor Gubernur,” ujar Erwin usai menghadiri Launching Benih Mandiri di CPI, Minggu (16/11/2025).
BKD mencatat 2.632 peserta akan dilantik sebagai PPPK Tahap II. Dari total 2.724 peserta yang lulus, sebanyak 92 orang dibatalkan kelulusannya karena dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun untuk skema paruh waktu, Pemprov Sulsel telah mengusulkan 1.578 pegawai non-ASN untuk formasi PPPK 2025.
Mengenai hak keuangan, Erwin memastikan gaji PPPK mulai berlaku sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
“SPMT berlaku sesuai pelantikan, tetapi pada dasarnya mereka sudah bekerja. Jadi gajinya tetap dihitung mulai 1 Oktober, sama seperti Tahap I,” kata Erwin.
Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menegaskan bahwa alokasi gaji PPPK masih terjamin dalam APBD 2026.
Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kondisi fiskal Sulsel disebut lebih aman dibanding sejumlah daerah lain.
Kemendagri saat ini menelaah kembali kemampuan fiskal daerah pasca-pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD).
Pemerintah pusat ingin memastikan daerah tetap mampu menjalankan pemerintahan dan memenuhi standar pelayanan minimal, termasuk membayar gaji PPPK.
“Semua peserta diberi format sesuai kondisi daerahnya. Dari situ Kemendagri memetakan kabupaten, kota, atau provinsi yang perlu perhatian khusus karena kapasitas fiskalnya sangat sempit pada 2026,” ujar Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan dua daerah di Sulsel, masing-masing di bagian utara dan selatan, masuk dalam kategori tersebut.
Namun keduanya tidak menyampaikan laporan kondisi fiskalnya, padahal Mendagri telah membuka ruang konsultasi lintas kementerian.
Jufri menambahkan bahwa PPPK merupakan tenaga kontraktual yang kontraknya diperbarui setiap tahun. Keberlanjutan kontrak bergantung pada kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Begitu seterusnya, on-off tergantung kemampuan fiskal. Yang tidak lulus seleksi PPPK bisa masuk ke PPPK paruh waktu. Jika kinerjanya bagus, tahun berikutnya bisa masuk ke PPPK penuh,” katanya.
Pemprov Sulsel kini menyatakan siap menyerahkan SK bagi PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu. (Rid)



Tinggalkan Balasan