Anggota DPRD Sarkawi Minta Pemda Pastikan Nominal Dana Transfer Sebelum Pembahasan APBD 2026
MALILI, TEKAPE.co — Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menyoroti pentingnya kejelasan dana transfer daerah sebelum proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dimulai.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (27/10/2025), di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur.
Dalam rapat dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Sarkawi menegaskan, agar pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terlebih dahulu memastikan berapa nominal dana transfer dari pemerintah pusat yang akan diterima Kabupaten Luwu Timur.
Pasalnya, telah ada informasi dari Kementerian Keuangan terkait pemotongan dana transfer ke sejumlah daerah.
“Sebelum kita memasuki tahapan pembahasan di tingkat Badan Anggaran, hal ini sudah harus kita pastikan. Berapa nominal anggaran yang akan kita dapatkan melalui dana transfer daerah,” ujar Sarkawi.
Menurutnya, kepastian jumlah dana transfer sangat penting untuk menghindari penetapan anggaran yang tidak dapat direalisasikan akibat kekurangan dana. Ia menekankan agar APBD yang disusun benar-benar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita tidak ingin apa yang akan kita putuskan nanti ternyata tidak dapat dibelanjakan karena dana tidak tersedia, khususnya pada pos dana transfer daerah itu,” tambahnya.
Sarkawi juga mengingatkan agar tidak ada pos anggaran baru yang muncul tanpa melalui proses pembahasan resmi bersama DPRD.
Ia menilai, hal seperti itu kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan berpotensi menimbulkan persoalan transparansi serta akuntabilitas anggaran.
Lebih lanjut, ia meminta pimpinan DPRD memberikan ruang yang cukup bagi para legislator untuk meneliti satu per satu program yang diusulkan dalam dokumen KUA-PPAS dan Rencana Kerja (Renja) pemerintah daerah.
“Kita harapkan pimpinan DPRD memberi ruang yang luas kepada anggota untuk meneliti setiap program. Sementara TAPD harus memastikan berapa sebenarnya pagu pemotongan dana transfer daerah yang kita dapatkan,” tegasnya.
Sarkawi juga mengingatkan bahwa apabila tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal, maka penetapan APBD Pokok 2026 idealnya dilakukan paling lambat pada 30 Oktober 2025.
“Kalau kita mengikuti tahapan ini, maka per 30 Oktober, kalau ini berjalan normal, APBD pokok tahun 2026 sudah bisa ditetapkan,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Ober Datte, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur, jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta Wakil Bupati Luwu Timur, Hj Puspawati Husler. (*)



Tinggalkan Balasan