Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Karyawati Bank BUMN di Bulukumba Jadi Tersangka Korupsi Rp3,8 Miliar

Tersangka kasus kredit fiktif bank pelat merah di Bulukumba, R, digelandang ke mobil tahanan dengan tangan diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (24 Oktober 2025). Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan seorang karyawati bank pelat merah di Bulukumba, berinisial R, sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit fiktif periode 2021–2023.

Penetapan tersangka diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, di kantornya, Jumat (24/10/2025) malam.

“R ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 119/P.4/Fd.2/10/2025,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Incinerator RSUD Sawerigading

R langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar, hingga 12 November 2025.

Ia diduga bersama tersangka HA, yang lebih dulu ditahan pada 2 September 2025, memanipulasi data nasabah untuk mencairkan kredit fiktif di bank tempatnya bekerja.

BACA JUGA: Tiga Pengurus PKBM di Luwu Timur Ditahan, Tilep Dana Pendidikan Rp1,16 Miliar

“Hasil pencairan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pribadi,” kata Jabal Nur.

Penyidik juga menemukan praktik penyalahgunaan pembayaran angsuran dan pelunasan kredit yang tidak disetorkan ke sistem bank.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp3,86 miliar.

Aspidsus meminta semua pihak bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.

“Penyidik terus menelusuri aset dan mengembangkan kemungkinan tersangka lain,” kata Jabal Nur.

R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut pengumuman tersangka R merupakan arahan langsung dari Kajati Sulsel yang baru, Didik Farkhan Alisyahdi, sehari setelah ia dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini