Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ingat Kasus Pembobolan Kos Guru di Palopo, Berkas Ballatong-Bolang Dikembalikan Jaksa

Dua tersangka, Ilham Basra alias Ballatong dan Muh Reza alias Bolang, digiring petugas usai konferensi pers di Mapolres Palopo, Senin 20 September 2025. Keduanya terlibat dalam kasus pembobolan kamar kos yang disertai pelecehan terhadap seorang guru di Kecamatan Bara, Kota Palopo. (Dok: Tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Masih ingat kasus pembobolan kamar kos yang disertai pelecehan terhadap seorang guru di Kecamatan Bara, Kota Palopo, masih bergulir.

Dua tersangka, Ilham Basra alias Ballatong (31) dan Muh Reza alias Bolang (19), yang ditangkap pertengahan September lalu, hingga kini belum masuk tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mengembalikan berkas perkara kedua tersangka ke penyidik Polres Palopo untuk dilengkapi.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi, Senin 20 Oktober 2025.

“Iya, BAP dikembalikan. Penyidik akan segera memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa 16 Agustus 2025, saat kedua pelaku membobol kamar kos milik NF (25), seorang guru sekolah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ballatong masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci, setelah lebih dulu menyuruh Bolang mencari motor untuk digunakan menuju lokasi.

Di dalam kamar, Ballatong mengambil ponsel milik korban dan mengancam agar tidak berteriak. Namun aksinya berlanjut pada pelecehan terhadap korban.

“Tak puas hanya mencuri, pelaku mencari kesempatan dengan melecehkan korban,” ungkap Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari, dalam konferensi pers, Selasa,16 September 2025.

Usai kejadian, korban melapor ke Polres Palopo. Tim Reserse bergerak cepat dan menangkap Ballatong di lorong Dermawan.

Sementara Bolang diciduk di Jalan Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara, pada 14 September 2025.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Palopo.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Kasus ini kini menunggu penyidik melengkapi petunjuk jaksa sebelum dilimpahkan kembali ke Kejari Palopo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini