Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Desak PTPN IV Kembalikan Hak Warga Angkona, Bupati Irwan: Sebelum Bicara Kemitraan, Kembalikan Dulu Tanah Masyarakat

Bupati Irwan saat bertemu jajaran petinggi PTPN IV di Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025), membawa aspirasi masyarakat dari tiga desa yang terdampak, yakni Desa Mantadulu, Desa Tawakua, dan Desa Taripa. (hms)

JAKARTA, TEKAPE.co — Dengan sikap tegas dan lugas, Bupati Luwu Timur, Ir H Irwan Bachri Syam, mendesak pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV agar segera mengembalikan lahan milik warga di Kecamatan Angkona sebelum membicarakan skema kemitraan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Irwan saat bertemu jajaran petinggi PTPN IV di Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, ia hadir membawa aspirasi masyarakat dari tiga desa yang terdampak, yakni Desa Mantadulu, Desa Tawakua, dan Desa Taripa.

“Pemerintah Daerah datang bukan untuk berdebat, tapi untuk memperjuangkan hak rakyat kami. Sebelum bicara skema kemitraan atau plasma, yang paling utama adalah kembalikan dulu lahan masyarakat — baik yang sudah bersertifikat, SKT, maupun lahan garapan turun-temurun,” tegas Irwan dengan nada serius.

Bupati Irwan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak akan berkompromi jika hak-hak masyarakat terabaikan.

Menurutnya, penyelesaian harus berlandaskan keadilan dan transparansi, bukan hanya kesepakatan di atas kertas.

“Kami ingin penyelesaian yang adil dan berkelanjutan, bukan janji yang menggantung. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan haknya di tanah sendiri,” ujarnya.

Langkah tegas Bupati Irwan mendapat perhatian serius dari jajaran PTPN IV. Pihak perusahaan mengapresiasi sikap terbuka Pemkab Luwu Timur dan menyatakan komitmennya untuk mencari jalan keluar bersama, termasuk menawarkan opsi kemitraan plasma sebagai bentuk solusi ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

Namun, Irwan menegaskan, komitmen harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Ia mengusulkan pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan yang melibatkan berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, PTPN I selaku pemilik aset, PTPN III (Holding Perkebunan Nusantara), Aparat Penegak Hukum, hingga BPK RI.

Bupati Irwan memastikan Pemkab Luwu Timur akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak warga benar-benar dipulihkan.

“Saya tidak akan berhenti sampai masyarakat Angkona mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Ini soal keadilan, bukan sekadar administrasi,” tutupnya dengan tegas.

Langkah politik dan keberanian Bupati Irwan di Jakarta ini mempertegas perannya bukan hanya sebagai kepala daerah, tapi juga sebagai pembela hak rakyat yang tak gentar menghadapi perusahaan besar milik negara sekalipun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini