Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hibah KONI Sulsel di Mata Jaksa: Antara Bonus Atlet dan Dugaan Penyimpangan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel masih berada pada tahap penyelidikan.

Langkah ini menjadi upaya awal untuk menelusuri apakah penggunaan dana hibah pemerintah daerah menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh–Sumatera Utara tahun 2024 dilakukan sesuai aturan.

“Kasusnya masih tahapan penyelidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, tim jaksa penyelidik tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk pengurus cabang olahraga penerima dana hibah.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan antara anggaran yang diajukan, realisasi di lapangan, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

“Langkah ini penting untuk memastikan apakah penggunaan dana sudah sesuai proposal dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Soetarmi.

Menurut dia, proses penyelidikan merupakan tahap awal untuk memastikan ada tidaknya dugaan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa patut diduga sebagai tindak pidana.

“Penyelidikan dilakukan agar diperoleh kejelasan peristiwa hukumnya sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Kejati Sulsel menegaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Fokus utama jaksa masih pada penapisan hukum untuk memastikan dugaan penyimpangan memiliki dasar yang kuat secara hukum dan fakta.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, penyelidikan diarahkan untuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu.

Sebelumnya, KONI Sulsel mengajukan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk kebutuhan kontingen menuju PON XXI, termasuk keberangkatan, akomodasi, dan bonus atlet.

Namun, Pemerintah Provinsi Sulsel hanya menyetujui dan menyalurkan Rp17,5 miliar. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk pembayaran bonus atlet peraih medali, pelatih, dan mekanik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024.

Soetarmi menuturkan, pengawasan terhadap penggunaan hibah publik merupakan bagian dari mandat penegakan hukum preventif.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penerima hibah wajib menggunakan dana sesuai peruntukan serta melengkapi laporan pertanggungjawaban yang diverifikasi oleh instansi pemberi hibah.

“Ini bagian dari pengawasan agar penggunaan dana publik tetap transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Saat ini, tim penyelidik Kejati Sulsel masih menghimpun dokumen tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat dasar hukum perkara tersebut. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini