Wali Kota Palopo Klarifikasi Soal SE Pajak Kendaraan ASN, “Bukan Hukuman, Tapi Penertiban”
PALOPO, TEKAPE.co – Wali Kota Palopo, Naili Trisal, memberikan klarifikasi setelah kebijakannya terkait Surat Edaran (SE) tentang Ketaatan Pembayaran Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan publik.
Menurut Naili, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan untuk menertibkan kepemilikan kendaraan ASN sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Masih banyak kendaraan milik ASN yang belum menggunakan kode wilayah Palopo. Kondisi ini tentu berdampak pada berkurangnya PAD. Karena itu, kami perlu mengambil langkah administratif untuk menertibkan dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Naili, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA: Wajib Lapor Pajak Demi TPP, Pengamat Nilai Kebijakan Wali Kota Palopo Hanya Ilusi
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk hukuman bagi ASN, melainkan upaya memperkuat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan bagi ASN. Surat edaran ini bersifat instruksi administratif dan tidak menciptakan sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, pengamat ekonomi Afrianto Nurdin menilai kebijakan tersebut berlebihan.
Afrianto mengingatkan adanya potensi “race to the bottom” antar daerah jika kebijakan serupa diterapkan secara luas, di mana pemerintah daerah saling berebut basis pajak kendaraan tanpa benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik.(*)
Tinggalkan Balasan