Dalam Situasi Darurat di Ambon? Silahkan Hubungi Nomor 112, Gratis Tanpa Pulsa
AMBON, TEKAPE.co – Pemerintah Kota Ambon resmi menghadirkan layanan call center darurat 112 sebagai saluran tunggal bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat.
Peluncuran ini dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-450 Kota Ambon, Senin (8/9/2025).
Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena, menjelaskan bahwa kehadiran nomor 112 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pertolongan segera dalam kondisi darurat.
“Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi bingung harus menghubungi nomor berbeda-beda. Cukup tekan 112, maka petugas akan segera merespons, apakah itu kebakaran, kecelakaan, gangguan listrik, orang hilang, atau kondisi darurat lainnya,” terang Bodewin.
Apa itu Call Center 112?
Call center 112 adalah nomor panggilan darurat nasional yang terhubung langsung dengan berbagai instansi penanganan darurat.
Artinya, masyarakat bisa menghubungi satu nomor saja untuk berbagai kejadian. Layanan ini juga gratis dan dapat diakses menggunakan telepon rumah maupun ponsel, bahkan tanpa pulsa.
Simulasi Edukasi untuk Warga
Agar masyarakat memahami cara kerjanya, Pemkot Ambon turut menggelar simulasi penggunaan 112. Melalui simulasi ini, diperlihatkan bagaimana laporan warga diterima operator, lalu diteruskan ke instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Langkah ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa layanan 112 adalah “jalur cepat” dalam keadaan genting, sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan non-darurat.
Momentum Refleksi HUT Kota
Selain peluncuran call center, HUT ke-450 Kota Ambon juga dijadikan momentum untuk mempererat kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Menurut Walikota, kebersamaan adalah kunci agar Ambon semakin maju dan tangguh menghadapi berbagai tantangan.
“Apapun status dan profesi kita, jika bergandengan tangan, kita bisa memberi sesuatu yang berarti untuk Ambon,” tambahnya.
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Penerapan layanan darurat 112 di Ambon sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan keamanan, ketertiban, serta penyelamatan masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Ambon lebih terlindungi, baik dari bencana alam, kecelakaan, maupun kondisi darurat lain yang membutuhkan penanganan cepat. (*)



Tinggalkan Balasan