Tekape.co

Jendela Informasi Kita

890 PPPK di Luwu Resmi Terima SK Pengangkatan, Patahudding Minta Tunjukkan Integritas, Loyalitas, dan Profesionalisme

Foto: Bupati Luwu, Patahudding, memimpin pengambilan sumpah jabatan sekaligus menyerahkan SK Pengangkatan kepada 890 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Luwu, Kamis, 4 September 2025. (ist).

LUWU, TEKAPE.co – Sebanyak 890 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Luwu resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Formasi 2024. Penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Bupati Luwu, Patahudding, di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Kamis, 4 September 2025.

Adapun jumlah PPPK yang diangkat meliputi 185 tenaga guru, 457 tenaga teknis, dan 248 tenaga kesehatan. Dalam sambutannya, Patahudding menegaskan bahwa sumpah jabatan bukanlah seremonial belaka, tetapi mengandung konsekuensi moral, etika, dan hukum.

“Pengangkatan saudara sebagai PPPK bukanlah sekadar status atau jabatan, melainkan amanah dan tanggung jawab besar. Tunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, tingkatkan kompetensi, serta jaga citra pemerintah daerah,” kata Patahudding.

Formasi Khusus Non-ASN

Bupati menjelaskan, formasi PPPK 2024 merupakan formasi khusus bagi tenaga non-ASN sebagai bagian dari penataan dan penyelesaian status kepegawaian di daerah. Namun, keterbatasan kuota dan kemampuan fiskal daerah membuat seluruh tenaga non-ASN belum dapat terakomodasi.

Penandatanganan berita acara oleh Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, dan Perwakilan PPPK usai Pengambilan Sumpah Jabatan yang disaksikan Bupati Luwu, Patahudding, bersama jajaran di Lapangan Upacara Kantor Bupati Luwu, Kamis, 4 September 2025.

Dari total pelamar, tercatat 3.448 tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi belum lulus. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Luwu mengusulkan skema pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai alternatif bagi mereka yang belum terakomodasi.

Ia juga meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menganggarkan gaji tenaga non-ASN melalui pos Belanja Jasa hingga kebijakan PPPK paruh waktu diberlakukan.

Larangan Rekrutmen Non-ASN Baru

Dalam kesempatan tersebut, Patahudding menegaskan larangan bagi OPD merekrut tenaga non-ASN baru.
“Jika masih ada kepala OPD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN, maka tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan gaji,” ujarnya.

KTP Luwu untuk ASN dan Non-ASN

Selain soal kepegawaian, Bupati juga menginstruksikan agar seluruh ASN dan non-ASN lingkup Pemkab Luwu memiliki KTP Kabupaten Luwu. Menurutnya, kepemilikan KTP berimplikasi langsung terhadap penerimaan keuangan daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Bagi Hasil (DBH).

“KTP Luwu adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Saya harap seluruh ASN maupun non-ASN memiliki KTP Kabupaten Luwu,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini