Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Luwu Terima Audiensi dari Bapas Palopo, Bahas Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo bersama Bupati Luwu H. Patahudding, S.Ag didampingi jajaran Pemkab Luwu, membahas penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di Kantor Bupati Luwu, Rabu (3/9/2025). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo menggelar audiensi dengan Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, Rabu (3/9/2025). Pertemuan ini membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati Luwu tersebut, Bupati Patahudding didampingi Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, S.H, Sekretaris Daerah, Kepala Bappelitbangda, Kepala BKAD, Kabag Hukum, serta Kabag Umum Setda Kabupaten Luwu.

Bupati Patahudding menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar hukum. Menurutnya, pendekatan ini lebih humanis sekaligus memiliki nilai kemanfaatan sosial.

“Pemerintah Kabupaten Luwu siap mendukung pelaksanaannya. Ada banyak fasilitas umum yang bisa ditawarkan untuk menjadi lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Luwu Patahudding Ingatkan ASN agar Disiplin dan Tepat Waktu

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat 1 KUHP menjadi alternatif pidana penjara untuk tindak pidana ringan.

“Harapan pelaksanaan kerja sosial terkait Pasal 85 ayat 1 KUHP adalah sebagai alternatif pidana penjara untuk tindak pidana ringan, bertujuan mengurangi kepadatan lapas dan rutan, memfasilitasi rehabilitasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial tidak berbayar,” ungkapnya.

“Pidana ini dapat dijatuhkan untuk ancaman pidana kurang dari lima tahun penjara, dengan durasi 8 hingga 240 jam, dan dilaksanakan paling lama enam bulan serta diawasi oleh jaksa dan pembimbing kemasyarakatan,” sambungnya.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam audiensi ini antara lain sinergi pelaksanaan tugas dengan pemerintah kabupaten dalam menyambut berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 pada Januari 2026. Pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Palopo dan Pemerintah Kabupaten Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini