Terdakwa Uang Palsu Bongkar Dugaan Pemerasan Rp5 Miliar oleh Jaksa
GOWA, TEKAPE.co – Sidang pledoi kasus produksi dan peredaran uang palsu dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding diwarnai pengakuan mengejutkan.
Di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (27/8/2025), Annar mengklaim telah menjadi korban pemerasan dan kriminalisasi oleh penuntut umum.
Dalam nota pembelaan pribadinya, Annar mengaku sejak Juli 2025 didatangi seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam di Rutan Makassar.
Ia diminta menyiapkan uang Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum. “Mereka mengutus penghubung menemui saya, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas,” kata Annar.
Menurut dia, tawaran itu dikaitkan dengan bukti sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang disebut berada di kejaksaan. Annar menolak.
“Kalau saya punya Rp700 triliun, saya tidak maju gubernur, tapi presiden. Ini rekayasa semua,” ujarnya.
Karena tengah sibuk dengan pernikahan putrinya, urusan itu ditangani langsung oleh istrinya.
Annar menyebut, dalam pertemuan dengan empat orang penghubung, angka permintaan ditekan menjadi Rp1 miliar. Konsekuensinya, tuntutan hanya satu tahun penjara. Bila tak sanggup, ancamannya tuntutan delapan tahun.
“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang 26 Agustus 2025. Istri saya hadir langsung,” kata Annar.
Ia menambahkan, penuntut umum juga mengancam akan menolak pledoi jika dalam pembelaan itu disebutkan dugaan kriminalisasi maupun praktik pemerasan. Namun, jika tidak dicantumkan, replik tidak akan diajukan.
Annar kemudian memohon perhatian Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, dan tokoh Sulawesi Selatan Jusuf Kalla.
“Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi, ditahan sejak Desember 2024 tanpa kepastian. Bagaimana dengan rakyat biasa?” tuturnya. (Rid)
Tinggalkan Balasan