Tangis Massyura di Ruang Sidang PN Idi Rayeuk, JPU Tunjukkan Empati Langka
ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Suasana sidang di Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu 30 Juli 2025, mendadak hening saat tangis Massyura pecah di tengah persidangan.
Perempuan muda itu hadir sebagai saksi sekaligus korban dalam kasus kecelakaan beruntun yang membuatnya cacat permanen. Ia duduk di kursi roda, didorong petugas menuju ruang sidang.
Massyura (21), adalah seorang mahasiswi universitas negeri di Langsa dan mantan atlet berprestasi.
Namun sejak kecelakaan tragis hampir sepuluh bulan lalu, hidupnya berubah drastis. Ia kehilangan kemampuan berjalan.
Tiga jari kakinya remuk, hanya ibu jari yang masih bisa digerakkan. Lima kali operasi tak kunjung memulihkannya.
Di hadapan majelis hakim, dengan suara terbata, Massyura menceritakan kronologi kecelakaan yang diduga disebabkan oleh kelalaian terdakwa, dr. Suci Magfira, pengemudi mobil pribadi yang turut membawa kedua anak balitanya saat kejadian.
Ketika menceritakan penderitaan pascakecelakaan, air mata Massyura tumpah.
“Bagaimana Massyura ini, Pak Hakim? Kaki Massyura cacat, Massyura malu, Pak Hakim,” ujarnya terisak.
Sidang sempat ditunda beberapa menit untuk menenangkan suasana. Seorang petugas meletakkan tisu di kursi kosong di sampingnya.
Di tengah suasana emosional itu, Jaksa Penuntut Umum Adam Al-Fattah melakukan sesuatu yang jarang terlihat dalam ruang persidangan.
Ia menghampiri Massyura, berjongkok di samping kursi rodanya, dan menyampaikan kata-kata penyemangat.
“Massyura tak perlu malu. Banyak yang mendukungmu. Keadaan ini bukan salahmu. Jangan bersedih, percayalah, semua ada jalan keluarnya,” ujar Adam dengan empati.
Aksi Adam sontak menjadi perhatian. Di tengah rutinitas sidang dan tugas hukum yang berat, jaksa muda itu menunjukkan sisi lain dari penegakan hukum: keberpihakan terhadap korban, bukan hanya pada aspek legal semata.
Empati itu menjadi oase di tengah kekeringan rasa keadilan yang sering kali dirasakan korban.
“Jaksa tidak hanya bicara pasal dan pembuktian, tapi juga menunjukkan hati,” ujar seorang pengunjung sidang yang turut menyaksikan.
Massyura mengaku belum pernah menerima perhatian atau permintaan maaf dari terdakwa.
Harapannya untuk menjalani perawatan lebih lanjut di rumah sakit yang lebih baik pupus, lantaran terdakwa belum menunjukkan itikad baik.
“Tidak ada bantuan sejak kejadian,” ucapnya lirih.
Ketua majelis hakim menanggapi kesaksian itu dengan meminta terdakwa agar mempertimbangkan tanggung jawab moral dan hukum.
Hakim juga menyarankan suami terdakwa untuk membantu mencari jalan damai.
“Kalau Anda sayang istri, carikan solusi damai. Kalau tidak, kalau istri Anda terbukti bersalah, maka akan dihukum. Kalau damai tercapai, kami juga ikut senang,” ujar ketua majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, saksi pertama Mariam (60), yang juga korban, telah memberikan keterangan bahwa mobil dr. Suci menabraknya dari belakang.
Namun keterangan ini dibantah oleh terdakwa yang mengklaim arah kendaraan berlawanan.
Majelis hakim menegaskan, kesaksian tambahan diperlukan untuk mengungkap fakta.
Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi dari kepolisian pada sidang lanjutan pekan depan.
Sementara itu, dr. Suci Magfira masih berstatus tahanan kota. Ia didampingi pengacara dalam setiap persidangan.
Menurut informasi yang dihimpun dari para korban, dr. Suci saat kejadian tengah mengemudi bersama dua anaknya, salah satunya masih bayi.
Sidang lanjutan akan kembali digelar Rabu mendatang. Massyura, dengan luka dan luka batin yang belum sembuh, hanya berharap satu hal, keadilan. (I)



Tinggalkan Balasan