Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Luwu Utara Susun Perbup Kelola Kawasan Ekosistem Penting Seko–Rongkong

Luwu Utara Susun Perbup Kelola Kawasan Ekosistem Penting Seko–Rongkong. (hms)

MAKASSAR, TEKAPE.co — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar forum penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati (KBEPKKH) Bentang Alam Seko–Rongkong.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 10–12 Februari 2025, di Hotel Harper Perintis, Makassar.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam menjaga keberlanjutan kawasan yang tidak hanya kaya akan keanekaragaman hayati, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam adaptasi perubahan iklim dan mitigasi bencana.

Bentang alam Seko–Rongkong, yang terbentang seluas 74.811 hektare di dua kecamatan, telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1160/X/2024.

Kawasan ini meliputi hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (APL), serta menjadi rumah bagi spesies langka seperti Anoa Pegunungan.

Plt Sekda Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, mewakili Bupati dalam membuka kegiatan, menekankan pentingnya langkah kolaboratif dalam penyusunan regulasi yang tidak hanya berpihak pada alam, tetapi juga pada kepentingan masyarakat.

“Tidak ada satu solusi tunggal dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kita butuh kerja bersama semua pihak,” tegas Baharuddin.

“Penyusunan Perbup ini adalah pondasi awal menuju tata kelola bentang alam yang berkelanjutan.”

Apresiasi juga datang dari Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, T. Heri Wibowo. Ia menilai langkah Pemda Luwu Utara patut dicontoh oleh daerah lain.

“Sebuah kawasan konservasi akan lebih kuat jika dibangun lewat sinergi. Dengan adanya Perbup ini, tanggung jawab antar pihak menjadi lebih jelas,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan oleh Kepala Bidang DAS dan Konservasi DLH Sulsel, Andi Nazaruddin K, yang menilai bahwa regulasi seperti ini menjadi kunci keberhasilan konservasi sekaligus pembangunan berkelanjutan.

“Penetapan kawasan ini bukan hanya soal perlindungan flora dan fauna, tapi juga bagaimana ekosistem yang sehat bisa mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucapnya.

Perbup ini nantinya tidak hanya akan mengatur aspek teknis pengelolaan kawasan, tetapi juga memperkuat peran masyarakat lokal yang selama ini menjadi penjaga alami kawasan tersebut.

Selain penting secara ekologis, Seko–Rongkong juga memiliki nilai historis tinggi dengan ditemukannya situs arkeologi berusia lebih dari 700 tahun di kawasan ini.

Dengan menyatukan komitmen pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, kawasan Seko–Rongkong diharapkan menjadi model pengelolaan bentang alam berkelanjutan di Indonesia. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini