Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Morowali Imbau Warga Waspadai Penipuan Online dengan Skema Segitiga

Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Polres Morowali, Sulawesi Tengah, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan jual beli daring yang menggunakan skema segitiga.

Modus ini kembali marak terjadi di tengah masyarakat, terutama melalui media sosial.

Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, mewakili Kapolres AKBP Zulkarnain, menyampaikan imbauan tersebut pada Kamis 24 Juli 2025.

Ia menjelaskan, meskipun skema penipuan ini bukan hal baru, masih banyak warga yang terjebak karena tergoda dengan penawaran harga barang yang jauh lebih murah dari pasaran.

“Korban biasanya tergiur harga miring. Padahal ini menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku,” kata Awaluddin.

Ia menuturkan, dalam modus segitiga, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan penjual secara bersamaan, atau melibatkan pihak ketiga tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

Dalam banyak kasus, pelaku mengarahkan korban untuk menyerahkan uang kepada orang yang dianggap sebagai penjual, padahal sebenarnya bukan.

Karena itu, Polres Morowali mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran yang terlalu murah.

Warga juga diminta untuk selalu memastikan bahwa uang pembayaran diserahkan langsung kepada pemilik barang, bukan kepada pihak ketiga yang tidak jelas identitasnya.

Selain itu, narasi dari pelaku di media sosial patut dicurigai.

Misalnya, penjual menyebutkan bahwa barang atau kendaraan dititipkan kepada saudara atau teman, atau pembeli yang mengaku terlalu sibuk untuk bertemu langsung, bahkan meminta agar transaksi dirahasiakan karena disebut sebagai kejutan atau hadiah.

“Modus seperti ini harus diwaspadai. Selalu curiga jika ada permintaan untuk merahasiakan transaksi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya verifikasi identitas saat transaksi dilakukan secara transfer.

Pembeli diminta untuk mencocokkan nama pemilik rekening dengan data identitas pemilik barang atau kendaraan yang akan dibeli.

Sebisa mungkin, transaksi dilakukan secara langsung atau tunai untuk menghindari risiko penipuan.

Bagi warga yang merasa menjadi korban, Polres Morowali mengimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan pengaduan di call center 110.

“Bersama kita cegah penipuan online demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini