Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bulog Sulselbar Kembali Jalankan Misi Stabilisasi Harga Beras Lewat Program SPHP

Pimpinan Wilayah Bulog Sulsel dan Sulbar bersama TNI saat pemantauan di Pasar Terong, Makassar, Sulsel, Ahad atau Minggu (13/7/2025). (Dok: Bulog)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah kembali menugaskan Perum Bulog untuk menjalankan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna mengatasi lonjakan harga beras di pasaran.

Penugasan resmi tersebut diberikan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui surat bernomor 173/TS.02.02/K/7/2025, tertanggal 8 Juli 2025.

Melalui program yang berlangsung selama enam bulan, dari Juli hingga Desember 2025, Bulog diberi mandat menyalurkan lebih dari 1,3 juta ton beras, tepatnya 1.318.826.629 kilogram dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh penjuru Indonesia.

Penugasan ini merupakan bagian dari strategi jangka pendek pemerintah untuk meredam gejolak harga beras yang belakangan menunjukkan tren naik.

Pemimpin Wilayah Bulog Sulawesi Selatan dan Barat, Fahrurozi, menegaskan pentingnya pelaksanaan SPHP sebagai salah satu upaya intervensi pemerintah.

Hal itu ia sampaikan saat melakukan inspeksi langsung ke Pasar Terong, Makassar, Ahad, 13 Juli 2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Dinas Ketahanan Pangan, Satgas Pangan Polda Sulsel, dan perwakilan Waaster Kodam XIV Hasanuddin.

“Program SPHP, bersanding dengan penyaluran Bantuan Pangan, menjadi dua pilar utama dalam menjaga keseimbangan pasar. Tujuannya jelas: memastikan ketersediaan beras dan menstabilkan harga di tingkat konsumen,” ujar Fahrurozi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2024).

Distribusi SPHP di Sulsel dan Sulbar dilakukan melalui jalur resmi, termasuk pedagang pasar tradisional, Kios Pangan yang dibina pemerintah, kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dari pemerintah daerah, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tahun ini mulai dilibatkan untuk memperluas akses distribusi.

Mengacu pada Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025, mitra penyalur diwajibkan mematuhi pedoman teknis, antara lain larangan mencampur beras SPHP dengan jenis lain serta pembatasan pembelian maksimal 10 kilogram per konsumen.

Selain itu, penjualan ulang beras SPHP secara komersial dilarang, sementara kemasan 50 kilogram hanya diperuntukkan bagi daerah-daerah khusus seperti Maluku, Papua, dan kawasan 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).

Harga jual dari gudang Bulog ke mitra ditetapkan Rp11.000 per kilogram. Di tingkat konsumen, beras SPHP harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.

Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pelanggaran, termasuk penjualan di atas HET, melalui kerja sama dengan Satgas Pangan Polri.

“Penugasan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan beras tetap bisa diakses oleh masyarakat luas,” tegas Fahrurozi. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini