Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi Administratif untuk PLTMH Tiara Tirta Energi di Bastem

Tampak kondisi lokasi proyek PLTMH milik PT Tiara Tirta Energi di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan sanksi administratif kepada PT Tiara Tirta Energi, pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.

Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul hasil verifikasi pengaduan, terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan.

Hasil verifikasi tersebut tertuang dalam surat resmi DLHK bernomor 660/3833/DLHK, dan ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu untuk segera ditindaklanjuti. Proses verifikasi dilakukan bersama unsur DLH Luwu dan DPRD setempat.

Dalam pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan selama pembangunan infrastruktur pembangkit. Di antaranya adalah pembangunan saluran penghantar atau waterway yang tidak dibuat terasering sehingga berpotensi memicu longsor, material sisa pemotongan/pengupasan gunung yang ditempatkan terlalu dekat dengan Sungai Noling sehingga menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang sekitar 3 km.

Pelanggaran lain yang dicatat adalah, tidak adanya upaya pencegahan pengaliran sedimen, tidak dilakukan pemantauan kualitas air Sungai Noling menggunakan laboratorium terakreditasi, serta adanya kerjasama pengambilan material pasir dengan pihak yang tidak berizin.

DLHK juga mengungkap bahwa dokumen lingkungan perusahaan hanya berupa UKL-UPL yang diterbitkan pada 2017 melalui surat DLH Luwu Nomor 015/Rek-DLH/IX/2017 tertanggal 29 September 2017. Padahal, dokumen tersebut dinilai tidak lagi mencukupi untuk aktivitas perusahaan yang berkembang.

Atas temuan itu, DLHK Sulsel merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Luwu menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Tiara Tirta Energi.

Rekomendasi tersebut meliputi, Membangun sistem terasering pada saluran waterway untuk mencegah longsor, Memindahkan material sisa pemotongan/pengupasan gunung ke area yang tidak berdampak langsung terhadap penyempitan Sungai Noling.

Selanjutnya, Membangun kantong tanah dan melakukan pencegahan pengaliran sedimen, Melakukan pemantauan kualitas air Sungai Noling melalui laboratorium teregistrasi dan terakreditasi, dan Melakukan pengambilan material pasir hanya dengan pihak yang memiliki izin resmi.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, mendesak DLH Kabupaten Luwu agar tidak setengah hati dalam menjalankan rekomendasi dari pemerintah provinsi.

“DLH Kabupaten Luwu harus tegas dalam menjalankan rekomendasi dari provinsi ini,” ujar Ismail tegas.

Ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam mengawal pelestarian lingkungan, khususnya di wilayah rentan seperti Bastem.

Dengan terbitnya rekomendasi ini, publik menanti langkah konkret DLH Kabupaten Luwu untuk menertibkan perusahaan dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. (rls/ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini