Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Skincare Berbahaya

Mira Hayati menangis usai divonis 10 tahun penjara. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Terdakwa kasus peredaran skincare ilegal, Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang putusan yang digelar Senin, 7 Juli 2025.

Sidang berlangsung di Ruang Ali Said dan dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono dengan didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” kata Arif Wisaksono saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis terhadap Mira disambut haru oleh keluarga yang hadir di ruang sidang. Perempuan berbusana serba putih itu didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamidah.

Jaksa Yusnikar, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Mei 2025 lalu, menilai bahwa Mira secara sadar mengedarkan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Selain membahayakan konsumen, tindakan terdakwa dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Terdakwa pernah mendapat teguran dari BPOM dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,” ujar Yusnikar saat membacakan tuntutan.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama proses persidangan, serta catatan hukum yang bersih.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Mira menyampaikan keberatan dan mengajukan pledoi.

Menurut Ida, kliennya hanya melakukan pelanggaran administratif terkait kesalahan pencetakan pada kemasan produk, bukan peredaran bahan berbahaya.

“Dalam penggeledahan, tidak ditemukan bahan berbahaya seperti merkuri. Ini murni kesalahan pada pencetakan barcode,” kata Ida.

Ia juga menyoroti tingginya tuntutan terhadap kliennya yang belum pernah dihukum, dibandingkan kasus serupa yang melibatkan terdakwa lain.

“Agus Salim dalam kasus serupa hanya dituntut lima tahun. Sementara Mira malah dituntut enam tahun meski belum pernah dihukum. Ini tidak proporsional,” ujar Ida.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mencantumkan seluruh keberatan mereka dalam nota pembelaan resmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini