Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ditreskrimsus Polda Sulsel Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Rp87 Miliar di UNM

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan tengah mendalami dugaan korupsi dalam sejumlah proyek yang digelar Universitas Negeri Makassar (UNM).

Proses penyelidikan itu kini berada pada tahap awal setelah laporan resmi masuk ke kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan, penyelidik telah menerima berkas pengaduan terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8 Juli 2025), Didik mengatakan, dokumen yang diajukan pelapor saat ini tengah dikaji intensif.

“Ditreskrimsus baru menerima laporan dan saat ini masih dalam tahap penelitian dokumen oleh penyelidik,” ujar Didik.

Menurut Didik, penanganan laporan itu akan dilanjutkan setelah penyidik menelaah secara menyeluruh bukti-bukti yang diajukan.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan bila ditemukan indikasi awal yang cukup.

“Nanti, setelah dokumennya dipelajari, akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu. Saat ini belum ada pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Sorotan publik mengarah pada proyek senilai Rp87 miliar yang dibiayai melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) tahun anggaran 2024.

Dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan melalui Kemendikbudristek itu ditengarai tidak dikelola sesuai prinsip tata kelola yang akuntabel.

Laporan awal disampaikan organisasi masyarakat sipil Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) pada 2 Juni 2025 ke Polda Sulsel, disusul laporan serupa ke Kejati Sulsel keesokan harinya.

Ketua PSMP, Ichsan Arifin, menyebut laporan itu sebagai upaya lanjutan setelah permintaan klarifikasi ke pihak kampus tak direspons.

“Kami sudah mengirim dua surat klarifikasi, tapi tidak ada jawaban. Karena itu, kami bawa masalah ini ke aparat penegak hukum,” ujar Ichsan saat ditemui di Kampoeng Popsa, Makassar, Rabu malam (25 Juni 2025).

Dalam laporan bernomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025 tersebut, PSMP menyoroti sejumlah kejanggalan. Di antaranya, ketidaksesuaian kompetensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, mekanisme pengadaan yang semestinya dilakukan melalui lelang terbuka justru diduga dialihkan ke skema e-katalog.

Dugaan mark-up harga juga menjadi fokus sorotan. Ichsan memaparkan, pengadaan 75 unit komputer dengan harga kontrak Rp32 juta per unit dianggap tidak wajar, sebab harga pasar saat ini berkisar Rp24 juta.

Selisih tersebut ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 juta.

Sementara itu, untuk pengadaan smartboard, selisih harga ditengarai mencapai Rp100 juta per unit dari nilai kontrak sebesar Rp250 juta.

“Kami ingin ini ditindaklanjuti secara serius. Ini bukan hanya menyangkut anggaran, tapi juga integritas institusi pendidikan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara,” tegas Ichsan.

Menanggapi laporan tersebut, Rektor UNM Prof Karta Jayadi memilih tak banyak berkomentar. Ia menghormati proses hukum yang berjalan dan menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Negara ini demokratis. Siapa pun berhak menyampaikan pendapatnya. Kita serahkan semuanya ke proses hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26 Juni 2025).

Guru besar Fakultas Seni dan Desain UNM itu menyatakan tak ingin terjebak dalam polemik.

“Tak ada gunanya saya menjelaskan bahwa itu hijau, sementara orang melihatnya biru. Biarkan hukum yang menilai, apakah itu hijau atau biru,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini