Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Penetapan RPJMD 2025–2029 pada 10 Juli

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Luwu Timur, Senin, 30 Juni 2025, dalam rangka menyusun agenda kegiatan DPRD untuk bulan Juli 2025. (hms)

LUWU TIMUR, TEKAPE.co  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin, 30 Juni 2025, dalam rangka menyusun agenda kegiatan DPRD untuk bulan Juli 2025.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bamus, Sekretaris DPRD, serta perwakilan sejumlah SKPD terkait.

Dalam keterangannya, Ober Datte menyampaikan bahwa salah satu agenda utama yang disepakati dalam rapat tersebut adalah penjadwalan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Luwu Timur Tahun 2025–2029.

“Jika tidak ada kendala, penetapan RPJMD akan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna pada tanggal 10 Juli 2025. Ini menjadi prioritas mengingat masih banyak agenda penting yang juga harus segera dibahas, seperti APBD Perubahan dan lain sebagainya,” ujar Ober.

Dia menambahkan, RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, serta arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sesuai dengan program kerja kepala daerah terpilih.

Rapat Bamus ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD dalam memastikan kelancaran dan efektivitas agenda-agenda pembangunan daerah sesuai dengan amanah konstitusi dan kebutuhan masyarakat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini