Sengketa Pilwali Palopo Berlanjut, Gugatan RMB–Andi Tenri Karta Diterima MK
PALOPO, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 ke tahap pembuktian, usai menerima gugatan yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso (RMB)-Andi Tenri Karta.
Keputusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan sela yang digelar Kamis, 26 Juni 2025.
Menurut Saldi, perkara Pilwali Palopo bersama Mahakam Ulu dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
“Untuk perkara Palopo dan Mahakam Ulu, sidang akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian,” kata Saldi di ruang sidang MK.
Agenda sidang berikutnya akan digelar Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam tahap ini, para pihak diperkenankan menghadirkan maksimal empat orang saksi atau ahli, dengan ketentuan data identitas dan curriculum vitae mereka harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian.
“Mau menghadirkan empat saksi atau empat ahli, itu kami serahkan sepenuhnya kepada pemohon,” imbuh Saldi.
Sebagai informasi, Pilwali Palopo sebelumnya dimenangkan pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin Daud yang diusung Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Pasangan ini meraih suara terbanyak yakni 47.349 suara atau 50,53 persen.
Paslon Farid Kasim–Nurhaenih berada di posisi kedua dengan 35.058 suara (37,41 persen),
Disusul pasangan RMB – Andi Tenri Karta yang mengantongi 11.021 suara (11,76 persen).
Adapun pasangan Putri Dakka – Haidir Basir hanya meraih 269 suara atau 0,02 persen.
Perkara ini menjadi satu dari sedikit gugatan pilkada yang dinyatakan lolos ke tahapan pembuktian oleh MK. (*)
Tinggalkan Balasan