Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman 11 Ribu Obat Keras Ilegal di Palopo

Ribuan butir obat keras illegal diamankan di Mapolres Palopo, Rabu (25/6/2025). (ist)

PALOPO, TEAPE.co – Aparat gabungan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir obat keras ilegal di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pria berinisial WS (31), warga Jalan Sultan Hasanuddin Km 15, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, ditangkap saat hendak mengambil paket mencurigakan berisi sekitar 11.000 butir obat golongan G di kantor ekspedisi J&T Drop Point Rampoang, Selasa (24/6/2025), sekira pukul 13.15 WITA.

Penangkapan berawal dari laporan pengiriman mencurigakan yang diterima BPOM Palopo. Paket itu tercatat ditujukan ke alamat fiktif di Jalan Gagak II No. 229, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.

BACA JUGA: Polres Luwu Tangkap Target Operasi Narkoba di Bupon, Tiga Sachet Sabu Disita

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengawasan langsung di lokasi, termasuk pemantauan melalui kamera pengawas.

Dua personel dari Unit II Tipidter, Brigpol Ilham Suhayar dan Briptu Farhan Rahman ikut diterjunkan untuk mendampingi tim BPOM. Mereka memantau gerak-gerik mencurigakan dari ruang monitor CCTV kantor J&T.

“Pelaku datang mengambil paket menggunakan identitas palsu. Begitu ia memegang paket, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, Rabu (25/6/2025).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Towuti Luwu Timur, Sita 4 Saset Sabu

WS diketahui datang bersama seorang rekannya, IJ, yang menunggu di atas sepeda motor di luar kantor ekspedisi.

Dalam pemeriksaan awal, IJ mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut.

Paket yang hendak diambil WS ternyata berisi obat keras golongan G, yang umum disalahgunakan dan tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, maupun manfaat.

WS diketahui memesan obat tersebut secara daring melalui platform Instagram, menggunakan akun dengan nama samaran “Mas Ajun”, serta mengisi alamat dan nomor telepon fiktif guna menghindari pelacakan.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pemesanan semacam itu dan sengaja memilih metode pengambilan langsung ke kantor ekspedisi, hanya bermodalkan nomor resi pengiriman.

Modus operandi WS tergolong rapi. Ia memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi, menghindari pengiriman langsung ke alamat pribadi, dan menggunakan identitas palsu demi mengelabui petugas.

Dari hasil interogasi, WS mengakui bahwa paket tersebut merupakan pesanannya.

Ia juga menegaskan bahwa IJ tidak mengetahui isi kiriman yang diambilnya.

Saat ini, WS telah diamankan di Rutan Polres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian dan BPOM masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat, terutama melalui jalur tidak resmi.

“Obat-obatan keras yang diperjualbelikan tanpa izin dan tanpa resep dokter sangat membahayakan kesehatan. Masyarakat harus lebih waspada terhadap praktik semacam ini,” ujar AKBP Dedi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini