Gelar Razia Penertiban Pajak, Puluhan Kendaraan Terjaring di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – UPT Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo, menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Pos Satlantas, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Selasa (24/6/2025).
Operasi ini digelar sebagai bagian dari agenda tahunan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala UPT Samsat Palopo, Chandrawali, menyebut kegiatan ini penting sebagai pengingat akan kewajiban administrasi para pemilik kendaraan.
“Ini merupakan operasi rutin yang setiap tahun kami lakukan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Chandrawali kepada wartawan.
Operasi penertiban akan berlanjut hingga Kamis (26/6/2025), dan menyasar beberapa titik lain di wilayah Kota Palopo.
Puluhan kendaraan roda dua dan empat tampak diberhentikan dalam operasi ini.
Petugas mengecek kelengkapan administrasi pajak, dan kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya diizinkan melanjutkan perjalanan.
Sebaliknya, bagi yang belum membayar pajak, pengemudi mendapat teguran dan diimbau segera melunasi kewajiban tersebut.
Petugas juga menyediakan layanan pembayaran di tempat bagi warga yang ingin langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Tak hanya soal pajak, beberapa pengendara motor juga dihentikan karena tidak mengenakan helm, menambah dimensi edukatif pada operasi kali ini.
Chandrawali menekankan pentingnya tertib administrasi demi kenyamanan dan keamanan berkendara.
“Mengendarai kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya jelas berisiko. Selain berpeluang terkena sanksi tilang saat razia, hak klaim santunan kecelakaan juga bisa gugur,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kontribusi masyarakat melalui pembayaran PKB sangat berarti bagi perekonomian daerah.
Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang menopang pembangunan lokal.
Operasi ini menjadi momentum pengingat bagi masyarakat Palopo agar tak lalai dalam memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan.(*)



Tinggalkan Balasan