Kasus Dana Hibah KONI Luwu Utara Tak Kunjung Tuntas, Kejari Alasan Tunggu Audit
LUWU UTARA, TEKAPE.co — Sudah hampir setahun sejak mencuat ke publik, kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Utara belum juga menemui kejelasan hukum.
Publik mulai mempertanyakan keseriusan penanganan perkara yang bergulir sejak Agustus 2024 itu.
Total dana hibah KONI yang menjadi sorotan mencapai Rp9 miliar, dialokasikan untuk kegiatan olahraga dari tahun 2021 hingga 2023. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan publik agar kasus ini segera dituntaskan kian menguat, apalagi beredar rumor adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang disebut-sebut mengalir ke oknum penegak hukum. Spekulasi liar ini makin memperuncing kecurigaan atas lambannya proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy Parusid, dengan tegas membantah adanya praktik setoran sebagaimana isu yang berkembang.
“Itu tidak benar. Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami saat ini menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Luwu Utara,” ujar Rudhy saat diwawancara pada Senin (23/6/2025).
Kajari menjelaskan, sejak awal penyelidikan resmi dimulai Agustus 2024, Kejaksaan telah menjalin koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif terhadap dana hibah KONI yang saat itu dipimpin oleh Hamrullah.
Audit tersebut mencakup sekitar 20 cabang olahraga (cabor) di bawah koordinasi KONI. Namun, menurut Rudhy, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum menyentuh seluruh cabor.
“Masih sebagian yang diperiksa, tergantung masing-masing cabor. Kami masih menunggu hasil lengkapnya,” katanya.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat terkait perkembangan audit yang disebut menjadi acuan penting bagi Kejaksaan untuk melangkah ke tahap selanjutnya. (*)
Tinggalkan Balasan