Eks Sekretaris Diskominfo Maros Ditahan, Korupsi Belanja Internet Rp1 Miliar Lebih
MAROS, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, resmi menahan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, Senin (23/6/2025).
Muhammad Taufan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan belanja internet Command Center.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Muhammad Taufan diduga kuat merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Taufan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan layanan internet tersebut selama tiga tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2023.
Dalam periode itu, Diskominfo Maros tercatat menggelontorkan anggaran cukup besar untuk belanja internet.
Rinciannya, Rp3,6 miliar pada tahun 2021, Rp5,16 miliar di tahun 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.
Namun, menurut hasil pemeriksaan dan audit, realisasi belanja tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai anggaran.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.049.469.989.
“Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Maros selama tiga tahun berturut-turut.”
“Proses penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Zulkifli.
Kejari Maros menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.(*)
Tinggalkan Balasan