Bawaslu Serahkan Dokumen ke MK Jelang Sidang Sengketa PSU Pilwali Palopo
MAKASSAR, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menyerahkan keterangan tertulis dan sejumlah alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 19 Juni 2025.
Penyerahan itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Andarias Duma, mengonfirmasi penyerahan dokumen tersebut saat dihubungi di Jakarta.
BACA JUGA: Sidang Awal Sengketa PSU Pilkada Palopo, Pasangan Rahmat-Andi Tenri Gugat KPU
“Hari ini kami telah menyerahkan dokumen lengkap kepada MK untuk keperluan sidang lanjutan yang dijadwalkan besok, Jumat 20 Juni, setelah Salat Jumat,” ujar Andarias.
Bawaslu Sulsel bersama jajaran Bawaslu Palopo kini berada di Ibu Kota untuk memberikan keterangan dalam sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB–ATK).
Mereka menggugat proses pencalonan yang berlangsung dalam PSU Pilwali Kota Palopo.
Fokus gugatan RMB–ATK, kata Andarias, tertuju pada dugaan pelanggaran administrasi, bukan pada hasil suara.
Dua isu utama yang dipersoalkan adalah status mantan narapidana calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin (Ome), serta persoalan pelaporan SPT tahunan oleh calon wali kota, Naili Trisal.
“Gugatan ini menitikberatkan pada aspek pencalonan dalam PSU. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki mandat untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti kepada Mahkamah,” jelas mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara itu.
Sidang lanjutan PHPU Pilwali Palopo di MK akan mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni KPU Kota Palopo.
Selain itu, majelis hakim juga dijadwalkan mendengar keterangan dari pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin sebagai pihak terkait, serta menerima dokumen dari Bawaslu.
Perkara ini telah teregistrasi di MK dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 17 Juni lalu, majelis hakim yang dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani mendengarkan argumentasi kuasa hukum RMB–ATK.
Mereka menuding KPU Kota Palopo abai terhadap indikasi pelanggaran dalam proses pencalonan Naili-Ome.
Bawaslu memastikan kesiapan penuh menghadapi sidang, dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Kami hadir sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pemilu dan transparansi proses demokrasi di Kota Palopo,” pungkas Andarias. (Rid)
Tinggalkan Balasan