Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Luwu Timur, 22 Saset Disita
MALILI, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Timur (Lutim) kembali mengungkap peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lipu 2025.
Seorang pria berinisial YS (25), warga Kecamatan Towuti, diciduk aparat saat berada di sebuah rumah kos di Desa Wawondula, Selasa (17/6/2025) pagi, sekira pukul 09.30 Wita.
YS diduga kuat sebagai pengedar sabu. Saat digeledah, polisi menemukan 22 saset narkotika jenis sabu dengan total berat 6,16 gram termasuk pembungkusnya.
BACA JUGA: 2 Pria di Palopo Sulsel Beli Sabu Lewat Instagram Ditangkap
Bersama barang bukti utama, turut disita pula sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba.
Satu timbangan digital, alat isap sabu (bong), satu kotak plastik, 10 ball plastik kosong, sebuah telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil dari penjualan.
“YS merupakan target operasi kami. Saat penggerebekan, seluruh barang bukti ditemukan bersamanya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, Rabu (18/6/2025).
BACA JUGA: Tiga Pria Dicokok Polisi, Salah Satunya Kurir Suruhan Napi di Lapas Palopo
Berdasarkan pemeriksaan awal, YS mengakui sabu tersebut akan diedarkan kembali.
Polisi menduga ia merupakan bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Luwu Timur dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, YS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Nasruddin juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting agar peredaran narkotika bisa diberantas hingga ke akarnya,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan