Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Morut Tidak Langgar Aturan dalam Pemberian Izin kepada PT Cipta Agro Sakti

Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi, (tengah). (ist)

MORUT, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) memastikan bahwa Bupati Delis Julkarson Hehi tidak melakukan kesalahan dalam penerbitan izin kepada PT Cipta Agro Sakti (CAS) untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morowali Utara, Armansyah Abdul Patta, bersama Staf Khusus Bupati Bidang Investasi, Asnawi Rasjid, untuk meluruskan informasi keliru yang menuduh Bupati Delis menyalahgunakan wewenang hingga layak dicopot dari jabatan.

“Tidak ada pelanggaran dalam proses perizinan. Semua tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Armansyah kepada awak media bnebnerapa Waktu lalu.

Menurut Armansyah, izin lokasi (inlok)—sekarang disebut sebagai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT CAS pertama kali diterbitkan pada tahun 2016 dengan luas sekitar 5.000 hektare.

Namun, izin tersebut dicabut setelah tiga tahun karena perusahaan gagal memenuhi syarat pembebasan lahan sebesar 50% + 1 hektare.

Pada awal 2024, PT CAS kembali mengajukan permohonan dan berhasil memperoleh PKKPR baru seluas sekitar 9.000 hektare, disusul dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 2025. Perusahaan kini juga tengah mengurus izin pembangunan pabrik kelapa sawit.

Asnawi Rasjid menjelaskan bahwa setelah seluruh izin dasar diterbitkan, investor diperbolehkan mengurus Hak Guna Usaha (HGU) sambil melakukan proses pembebasan lahan.

Dalam praktiknya, PT CAS bekerja sama dengan masyarakat sekitar dengan memberikan bantuan bibit dan sarana produksi untuk penanaman sawit di lahan milik pribadi warga.

“Jika ada pelanggaran di lapangan, itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Peran pemerintah hanya memfasilitasi perizinan sesuai aturan,” tegas Asnawi.

Ia menambahkan bahwa izin lokasi bukan berarti investor otomatis memiliki hak atas lahan. Setiap aktivitas harus didahului dengan pembebasan lahan secara sah dan sukarela dari pemiliknya.

Menanggapi kehadiran Bupati Morut pada acara penanaman perdana sawit bersama PT CAS, Asnawi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di lahan milik jemaat gereja, yang telah mendapatkan bantuan bibit dan fasilitas dari PT CAS.

“Penanaman di lahan tersebut sah dan tidak melanggar hukum. Semuanya dilakukan atas dasar kerja sama dan persetujuan warga,” katanya.

Menanggapi pernyataan seorang anggota legislatif Sulawesi Tengah yang menyebut Bupati Delis layak dicopot karena dugaan pelanggaran perizinan, Asnawi yang juga merupakan politisi PKB menyarankan agar klarifikasi langsung di lapangan lebih diutamakan daripada menyebar tuduhan.

“Silakan gunakan hak untuk memanggil kepala daerah dan meminta penjelasan. Tapi jangan langsung menghakimi tanpa bukti kuat,” ujar Asnawi.

Asnawi juga mengakui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan warga. Sebagian menolak kehadiran PT CAS, namun banyak pula yang mendukung karena melihat peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi.

“Dulu pernah ada aksi demo dengan membawa sumpit. Tapi setelah Bupati Delis memberikan penjelasan menyentuh, warga bahkan menyerahkan sumpit itu sebagai tanda dukungan,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menegaskan bahwa semua proses perizinan perkebunan kelapa sawit oleh PT Cipta Agro Sakti telah dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

Dugaan pelanggaran yang dilayangkan kepada Bupati Delis Julkarson Hehi dinilai tidak berdasar dan perlu diuji kebenarannya melalui jalur resmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini