Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Empat Remaja Diringkus Polisi, Kasus Penikaman Pelajar di Palopo

Ilustrasi pelaku ditangkap. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Empat remaja di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus Resmob Satreskrim Polres Palopo.

Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat 23 Mei 2025, di Jalan KH. M. Kasim, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Palopo.

Korban bernama Candra, seorang pelajar, menderita sejumlah luka tusuk di bagian lengan kanan, perut kanan, dan punggung.

Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial RA (15), FH (16), RG (15), dan AK (17).

Tiga di antaranya masih tercatat sebagai pelajar, sementara satu lainnya diketahui telah putus sekolah.

Mereka diamankan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hewith Manurung.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Telluwanua.

Satu pelaku lain yang disebut sebagai eksekutor penikaman, berinisial M, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Identitasnya telah dikantongi polisi dan pengejaran tengah dilakukan.

“Korban saat itu didatangi oleh sekelompok remaja, lalu dianiaya hingga mengalami empat luka tusuk. Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga,” ujar Hewith, Kamis 29 Mei 2025.

Kepolisian menjelaskan, dalam proses interogasi, para pelaku mengakui peran masing-masing dalam insiden tersebut.

RA disebut sebagai perencana aksi dan turut mengejar korban. FH mengaku menyerahkan sebilah badik kepada M dan ikut melakukan pengejaran.

Sementara RG memukul korban sebanyak dua kali, dan AK ikut dalam aksi pengejaran.

Senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam penikaman masih belum ditemukan.

Polisi menduga badik tersebut dibawa oleh pelaku utama M.

“Senjata yang digunakan masih dalam pencarian. Kami imbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku DPO untuk segera melapor,” tambah Hewith.

Keempat remaja yang telah ditangkap kini ditahan di Mapolres Palopo dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

“Kami prihatin karena kasus ini melibatkan anak-anak usia sekolah. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas,” pungkas Hewith.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini