Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dugaan Pemotongan Upah Outsourcing di BPKA Sulsel, Kejari Maros Terus Dalami Kasus

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar. (ist)

MAROS, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros masih melanjutkan penyidikan atas dugaan penyimpangan pembayaran upah tenaga outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.

Penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu ini kini memasuki tahap koordinasi dengan pihak auditor independen untuk menghitung potensi kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah 370 saksi yang dimintai keterangan.

Ia memperkirakan jumlah saksi bisa terus bertambah hingga menyentuh angka 500 orang. Para saksi berasal dari unsur karyawan outsourcing dan pihak perusahaan penyedia jasa.

“Setelah pemeriksaan saksi rampung, kami akan lanjut ke tahap perhitungan kerugian negara,” ujar Sulfikar kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, dalam pernyataannya sebelumnya menyebutkan bahwa perkara ini menyeret dua perusahaan outsourcing, yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).

Kedua perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pemotongan upah terhadap sekitar 500 karyawan, bahkan sebagian di antaranya tidak menerima bayaran sama sekali selama dua tahun terakhir.

“Dugaan pemotongan ini berlangsung sistematis dan berdampak pada ratusan pekerja lokal yang seharusnya menerima hak mereka,” kata Zulkifli, Rabu (26/3) lalu.

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa pihak BPKA sebenarnya telah menagih kewajiban pembayaran tersebut kepada perusahaan outsourcing. Namun hingga kini, tak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan upah para pegawai.

“Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Ini sungguh ironis karena korbannya adalah masyarakat setempat yang telah bekerja keras tetapi tak diberi haknya,” tutur Zulkifli.

Kejari Maros menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini