Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Instruksi Bupati tentang Optimalisasi Zakat, Infaq dan Sedekah

Sosialisasi Instruksi Bupati Morowali Nomor 23 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Morowali. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Morowali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Morowali Nomor 23 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Morowali.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali pada Rabu (28/05/2025) dan dibuka secara resmi oleh Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf.

Dalam sambutannya, Bupati Iksan menegaskan pentingnya zakat sebagai instrumen spiritual dan sosial.

Menurutnya, zakat tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dan jiwa, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ia menambahkan bahwa zakat yang disalurkan melalui BAZNAS akan digunakan secara tepat sasaran untuk membantu kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan.

“Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga amal ibadah yang membawa keberkahan. Pemerintah daerah harus menjadi contoh dan memahami esensi zakat, lalu menyampaikan kepada masyarakat luas,” ujar Bupati Iksan.

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta dalam Pengelolaan Zakat

Bupati Iksan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Dinas Sosial dalam pengelolaan zakat.

Hal ini bertujuan agar program bantuan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran. Ia turut mendorong agar gerakan zakat ini diperluas hingga sektor swasta dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali.

“Kita juga akan mendorong sosialisasi zakat, infaq, dan sedekah di lingkungan perusahaan. Kolaborasi ini sangat penting untuk memperluas manfaat zakat dan menjadikannya bagian dari pembangunan karakter serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Sekretaris Daerah, Yusman Mahbub, para asisten dan staf ahli bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Peran Strategis BAZNAS dalam Pengumpulan ZIS

Sementara itu, Kepala BAZNAS Kabupaten Morowali, Abdul Razak menekankan pentingnya peran pemimpin sebagai teladan dalam membayar zakat.

Abdul Razak menyebut bahwa kepatuhan terhadap zakat adalah cerminan tanggung jawab sosial dan kualitas kepemimpinan.

“Kewajiban menunaikan zakat mencerminkan mutu kepemimpinan dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Abdul Razak juga menjelaskan bahwa zakat penghasilan wajib ditunaikan jika penghasilan mencapai nisab senilai 85 gram emas atau sekitar Rp 7.140.489 per bulan, sebagaimana tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan bulanan, misalnya Rp 7.145.000 x 2,5% = Rp 178.625.

Layanan Jemput Zakat dan Transfer Bank

Untuk mempermudah pembayaran zakat, Pemkab Morowali dan BAZNAS menyediakan layanan jemput zakat serta berbagai saluran pembayaran melalui transfer bank.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat secara konsisten.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem zakat yang kuat, profesional, dan berkelanjutan di Kabupaten Morowali, dengan harapan dapat mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini