Dua Pemuda Palopo Ditangkap di Kamar Kos, Polisi Temukan Shabu dan Alat Isap
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo meringkus dua pemuda yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Selasa, 6 Mei 2025.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MR, 21 tahun, dan SK, 30 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Polisi mencurigai gelagat mereka yang tampak mencolok saat berada di dalam kamar.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengendus aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Taslim dari Kanit II Opsnal lantas melakukan pengintaian sebelum menggerebek tempat itu.
“Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Iptu Majid.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,29 gram, satu alat isap sabu (bong), satu kaca pirex bekas pakai, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu korek api gas, serta satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku membeli sabu itu melalui akun Instagram bernama @Blackmamba_inc seharga Rp200 ribu. Transaksi dilakukan via transfer ke rekening BRI atas nama Pera.
Setelah pembayaran diterima, pelaku menerima petunjuk lokasi pengambilan barang lewat pesan peta digital, yang mengarahkan ke tepi Jalan Lingkar, Kelurahan Penggoli, Wara Utara.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” ujar Majid.(*)



Tinggalkan Balasan