Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Empat Paslon Wali Kota Palopo Wajib Setor LADK Sebelum Kampanye PSU Dimulai

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan seluruh pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum pelaksanaan masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LADK berlaku bagi keempat Paslon yang kembali bertarung di Pilkada Palopo.

“LADK harus disetor paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai,” ujar Ahmad, Selasa 15 April 2025.

Menurut dia, LADK menjadi bagian penting dari proses transparansi keuangan kampanye. Dokumen ini menunjukkan kesediaan Paslon untuk terbuka terkait sumber dan penggunaan dana sejak awal tahapan kampanye.

Lebih lanjut Ahmad menyebut, masa kampanye untuk PSU dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 20 Mei 2025. Artinya, tenggat waktu penyerahan LADK adalah pada 6 Mei.

Seperti diketahui, PSU Pilkada Palopo kembali diikuti oleh empat Paslon, sebagaimana pada Pilkada 2024 lalu. Namun, terdapat perubahan komposisi kandidat: calon Wali Kota dengan nomor urut 4 harus digantikan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini