Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bawaslu Palopo Bantah Rekomendasikan Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota

Anggota Bawaslu Palopo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Widianto Hendra saat ditemui di kantor Bawaslu Palopo, Jumat 4 April 2025. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menepis kabar yang menyebut pihaknya telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi salah satu calon Wakil Wali Kota Palopo.

Kabar itu mencuat setelah seorang warga, Reski Adi Putra, melaporkan calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin Daud, ke Bawaslu atas dugaan ketidakterbukaan terkait status hukumnya.

Akhmad diduga pernah menjalani hukuman pidana pada 2018 namun tidak mencantumkan informasi tersebut dalam dokumen pencalonannya.

BACA JUGA: Adnan Purichta Intensifkan Komunikasi Politik Jelang Musda Golkar Sulsel

Bawaslu pun menindaklanjuti laporan itu dan meneruskannya ke KPU Palopo untuk ditelaah lebih lanjut. Namun, isu bahwa Bawaslu meminta KPU mendiskualifikasi Akhmad segera menyebar luas di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Palopo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Widianto Hendra menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

“Bawaslu Palopo tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang meminta diskualifikasi calon,” kata Widianto, Jumat 4 April 2025.

BACA JUGA: Pendukung Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Desak Bawaslu Sulsel Ambil Alih PSU Palopo

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyerahkan hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.

“Rekomendasi kami hanya sebatas meminta KPU menelaah lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut. Tidak ada poin dalam rekomendasi kami yang menyebut tentang pembatalan atau diskualifikasi calon,” ujarnya.

Bawaslu menegaskan bahwa keputusan terkait pencalonan sepenuhnya berada di tangan KPU.

Setiap langkah administratif akan bergantung pada hasil verifikasi dan pertimbangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini