Ketua Panwaslu Palopo Beda Persepsi Dengan Bawaslu Sulsel Soal Netralitas ASN
PALOPO, TEKAPE.co – Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal, berbeda persepsi dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan H Laode Arumahi terkait apakah aparatur sipil negara (ASN) boleh ikut di acara deklarasi atau kampanye calon kepala daerah.
Arumahi, pada Raker Panwaslu Kabupaten Luwu di Hotel Mulia Palopo, 7 November 2017, menyebutkan jika ASN boleh ikut acara kampanye, namun dilarang mengenakan atau memperlihatkan simbol keberpihakan, seperti tak boleh ikut berteriak, atau kenakan simbol mendukung.
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Sulsel: ASN Boleh Ikut di Acara Kampanye, Tapi…
Sementara Ketua Panwaslu Kota Palopo Syafruddin Djalal beda persepsi dengan Ketua Bawaslu.
Djalal, mengatakan ASN tidak dibolehkan menghadiri kampanye dan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah.
Hal itu ditegaskan Djalal, di Auditorium Saokutae Jl Veteran Kota Palopo, Jumat 8 Desember 2017, di hadapan pimpinan SKPD, Camat, dan Lurah, se Kota Palopo saat diskusi bersama Wali Kota Palopo HM Judas Amir.
“Jangan sekali-kali ada ASN melanggar aturan, karena kami akan tetap menindaklanjuti ketika kami menemukan ASN yang melakukan pelanggaran. Salah satu bentuk pelanggaran adalah dengan ikut acara kampanye atau kegiatan calon kepala daerah,” tegasnya. (ar/del)
Tinggalkan Balasan