Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pendukung Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Desak Bawaslu Sulsel Ambil Alih PSU Palopo

Pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 04 Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin berunjuk rasa di kantor Bawaslu Kota Palopo, Rabu 2 April 2025. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Ratusan massa pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 04, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 2 April 2025.

Mereka menuntut agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo diambil alih oleh Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel).

Massa yang berunjuk rasa sempat memasuki kantor Bawaslu Kota Palopo, namun tidak menemukan satu pun komisioner atau staf yang bertugas di lokasi.

BACA JUGA: Mantan Ketua KPU Palopo Ingatkan Potensi Diskualifikasi Akhmad Syarifuddin Daud

Situasi sempat memanas, tetapi aparat keamanan dari TNI dan Polri yang dikerahkan ke lokasi berhasil mengendalikan keadaan.

Koordinator aksi, Abdul Thayyib Wahid, menuding Bawaslu Kota Palopo tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan berpihak pada pasangan calon lain.

Ia menyoroti unggahan status WhatsApp salah satu komisioner Bawaslu Palopo, Widianto, yang berisi tangkapan layar berita mengenai diskualifikasi salah satu kandidat.

BACA JUGA: Bawaslu Palopo Klarifikasi Status Laporan Cawawali Ahmad Syarifuddin

“Ini menjadi bukti bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak netral. Seharusnya mereka bekerja sesuai aturan, bukan malah menunjukkan keberpihakan melalui media sosial,” ujar Thayyib dalam orasinya.

Thayyib mendesak agar Bawaslu Sulawesi Selatan mengambil alih penyelenggaraan PSU di Kota Palopo.

Ia juga meminta Bawaslu Kota Palopo memberikan klarifikasi terkait unggahan status WhatsApp yang menjadi sorotan tersebut.

“Kami menuntut Bawaslu Palopo menggunakan hak jawabnya atas pemberitaan yang menyebut adanya rekomendasi diskualifikasi,” katanya.

Selain itu, Thayyib membantah bahwa Akhmad Syarifuddin layak didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada. Menurutnya, hukuman yang pernah dijalani Akhmad telah melewati masa lima tahun dan hanya berupa hukuman percobaan selama empat bulan.

Ia merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang menurutnya tidak memasukkan kasus tersebut sebagai pelanggaran.

Lebih lanjut, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polres Palopo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini