Peristiwa Jenazah ke Mapolres Berbuntut Desakan Evaluasi Kinerja Jajaran Polres Palopo
MAKASSAR, TEKAPE.co – Peristiwa jenazah yang dibawa datang ke Mapolres Palopo berbuntut panjang. Setelah banyak kecaman dari media sosail, kini jajaran Polres Palopo diminta untuk segera dievaluasi.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan, mendesak Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi Kapolres Kota Palopo.
BACA JUGA:
Jenazah di Palopo Terpaksa ‘Jenguk’ Anaknya di Polres, Polda Sulsel Mohon Maaf
PBHI Sulsel, Adi Kusuma, SH, dalam rilisnya, yang diterima Tekape.co, Kamis 7 Desember 2017, meminta kepada Kapolda Sulsel, untuk mengevaluasi kinerja jajaran Polres Palopo.
Bocaj MP (16) yang terlibat kasus narkoba, tidak mendapat izin pergi ke rumah duka dengan alasan reski keamanan. Sehingga terpaksa, ayahnya yang meninggal harus dibawa ke Mapolres Palopo untuk melihat kali terakhir.
Menurut Adi, Wakapolres Palopo yang tidak dapat mengeluarkan izin dengan alasan Kapolres tidak berada di tempat, merupakan ketakutan yang sangat berlebihan.
“Padahal sepengetahuan kami, dengan ketidakhadiran Kapolres di wilayah hukumnya, bukan berarti dalam keadaan urgent Wakapolres tidak dapat mengambil keputusan,” ujarnya.
Adi meyakini, Kapolres sebelum meninggalkan wilayah hukumnya, sudah pasti telah berkoordinasi dengan bawahannya.
Menurutnya, tindakan kepolisian Palopo yang tidak memberikan izin Anak Berhadapan Hukum untuk melihat jenazah ayahnya, ia menduga Polres Palopo tidak mempertimbangkan Hak Anak Berhadapan Hukum, dan mengabaikan sisi-sisi kemanusiaan, berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak.
Sebagai seorang anak, Hak untuk dianggap dan diperlakukan sebagai tidak bersalah dan Hak untuk mendapatkan prioritas dalam proses yang sesingkat mungkin, sesuai Amanah Convention on The Rights of The Child yang diratifikasi dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990.
“Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Anak yang ancamannya di bawah 7 tahun, pihak kepolisian wajib mengupayakan Diversi Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai bentuk implementasi dari asas restorative justice,” jelas Adi.
Kemudian, kata dia, anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini AP (15) wajib didampingi Penasihat Hukum Pasal 23 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tujuan hukum itu adalah keadilan dan kemanfaatan hukum, meskipun disisi lain memang ada juga kepastian hukum disitu dari sisi normatifnya. Sehingga ia menilai, Polres Palopo mengabaikan kedua tujuan hukum tersebut di atas.
“Oleh karenanya, PBHI Wilayag Sulawesi Selatan, mendesak Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Jajaran Polres Palopo, dengan harapan semangat reformasi di internal institusi kepolisian menjadi nyata dan dapat dirasakan masyarakat,” kunci Adi. (*)
Tinggalkan Balasan