Penjualam Biji Nikel PT CMMP Disorot, Warga Minta Polisi Pastikan Legalitas Izin
MOROWALI, TEKAPE.co – Isu penjualan bijih nikel yang berada di jetty milik PT CMPP, Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, muatan nikel yang tertahan di lokasi tersebut diduga berasal dari pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dikenal sebagai tambang koridor.
Hingga kini, bijih nikel itu belum dapat diperdagangkan lantaran belum ada kepastian terkait legalitasnya. Warga setempat pun mempertanyakan kejelasan status material tambang tersebut.
Haris, warga Bungku Timur, mengungkapkan bahwa sebelumnya aparat penegak hukum (APH) sempat memasang garis polisi di area penyimpanan nikel tersebut.
“Ya, pernah dipasangi police line. Stok file nikel itu berada di jetty dan di sekitar jalan, masih dalam satu kawasan,” kata Haris, Sabtu, 22 Maret 2025.
Rencana penjualan bijih nikel tersebut menuai polemik di tengah masyarakat. Menurut Haris, warga sebenarnya tidak mempermasalahkan aktivitas penjualan, asalkan aspek legalitasnya jelas. “Kami hanya ingin tahu apakah sudah memiliki izin atau masih ilegal,” ujarnya.
Agar tidak menimbulkan spekulasi liar, Haris meminta kepolisian, khususnya Polres Morowali, untuk memastikan keabsahan izin nikel tersebut dan memberikan informasi transparan kepada masyarakat.
“Kami tidak memiliki kepentingan tertentu. Hanya ingin memastikan semuanya sesuai aturan, sehingga tidak merugikan masyarakat, daerah, maupun negara,” tegasnya.
Haris menambahkan, jika nikel tersebut telah mengantongi izin resmi, masyarakat akan mendukung proses penjualannya. Namun, jika terbukti ilegal, ia menilai masyarakat berhak menuntut kejelasan hukum.
“Kami hanya ingin transparansi. Masyarakat harus tahu status hukum bijih nikel ini,” pungkasnya.
Sejauh ini, belum ada informasi pasti kapan ore nikel tersebut akan diangkut. Namun, Haris menyebut telah melihat beberapa orang dari pihak perusahaan mendatangi lokasi untuk mengambil sampel.(*)
Tinggalkan Balasan