Tekape.co

Jendela Informasi Kita

AKBP Safi’i Ungkap Kasus Pembunuhan Sales Honda Sanggar Laut Palopo, Dulu Bongkar Pembantaian Orangutan

Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Feni Ere, Jumat (21/3/2025). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang tenaga pemasaran Honda Sanggar Laut Palopo berinisial FE (28).

Pelaku, Ahmad Yani (35) warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

“Ditangkap di di Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis 20 Maret 2025,” ujar Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, Jumat 21 Maret 2025.

BACA JUGA: Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Sales Cantik di Palopo, Pelaku Sempat Perkosa Korban

AKBP Safi’i yang memimpin pengungkapan kasus ini, dikenal sebagai perwira dengan rekam jejak mentereng.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 ini sebelumnya bertugas sebagai Kanit 4 Subdit Dittipidsiber Bareskrim Polri dan menangani berbagai kasus besar.

Safi’i pernah memimpin penyelidikan kasus yang menewaskan puluhan orang serta merusak infrastruktur di Kutai Kartanegara.

BACA JUGA: Pembunuh Feni Ere di Palopo Ternyata Pernah Kerja Kanopi di Rumah Korban

Kasus itu menyeret tiga tersangka dari kalangan birokrat dan kontraktor yang akhirnya diadili.

Namanya juga mencuat dalam pengungkapan pembantaian orangutan di Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Insiden yang mengejutkan dunia internasional ini melibatkan lebih dari seratus orangutan yang dibantai akibat konflik antara satwa liar dan perkebunan.

Saat bertugas di Bareskrim Polri, Safi’i kembali menunjukkan kapasitasnya dalam menangani kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.

Ia menindak Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, yang divonis enam tahun penjara karena menyebarkan hoaks terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Selain itu, ia juga membongkar kasus Edy Mulyadi, pegiat media sosial yang sempat menghebohkan publik setelah melontarkan pernyataan kontroversial tentang Ibu Kota Negara (IKN), menyebutnya sebagai “tempat jin buang anak.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini